Proyek Rp15 Miliar Dam Batang Uleh Molor, Sawit Warga Ditumbang Tanpa Ganti Rugi Bupati Diminta Panggil Kontraktor

NASIONAL858 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Proyek rehabilitasi Dam Batang Uleh senilai Rp15 miliar yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA) pada tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Selain pekerjaan yang molor hingga tahun 2026 dan belum juga rampung, proyek ini juga diduga menimbulkan kerugian bagi warga karena lahan serta kebun sawit ditumbang tanpa izin dan tanpa ganti rugi.
Kasus ini terjadi di Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, di mana lahan milik warga diduga dikeruk dan tanaman sawit ditebang saat proses pengerjaan proyek irigasi.

Rafy Pramana anak dari almarhum Syaharodi, pemilik lahan, mengaku pihak kontraktor melakukan pengerjaan di lahan milik orang tuanya pemberitahuan maupun kesepakatan terlebih dahulu.
“Lahan dikeruk dan sawit ditumbang oleh kontraktor yang mengerjakan proyek irigasi Dam Batang Uleh tanpa izin dan tanpa ganti rugi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perusakan lahan tersebut terjadi sekitar tiga bulan lalu. Hingga kini kondisi lahan masih mengalami longsor akibat aktivitas pengerjaan proyek.
Ironisnya, sebelum meninggal dunia,ayahnya sempat didatangi pihak proyek yang menanyakan nilai ganti kerugian. Namun setelah itu, tidak ada lagi kejelasan dari pihak kontraktor.
“Orang proyek datang ke rumah menanyakan berapa ganti kerugian. Tapi setelah itu tidak ada kabar lagi. Katanya tidak disetujui oleh atasannya,” tuturnya.

Belakangan keluarga mendapat informasi bahwa nilai ganti rugi sebenarnya telah disetujui oleh atasan kontraktor. Namun disebut-sebut pihak balai tidak memberikan persetujuan.
“Mereka bilang sudah disetujui atasannya, tapi pihak balai tidak ACC dan dicoret. Kami tidak pernah diperlihatkan bukti apa yang dicoret itu. Kami juga tidak tahu apakah dananya sudah cair atau belum. Yang jelas kami tidak pernah menerima ganti kerugian,” jelasnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab kontraktor serta pengawasan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Selain persoalan ganti rugi lahan warga yang tak kunjung diselesaikan, proyek yang dikerjakan sejak 2025 itu juga belum selesai hingga memasuki tahun 2026.
” Kami pernah menemui pelaksana proyek mereka mengakui kesalahannya dan berjanji akan ganti rugi sawit berumur. 4 tahun yang di tumbang sebanyak 17 batang akan dilakukan ganti rugi dan akan melakukan penurapan ” tambahnya
Diakuinya proyek irigasi dam Batang Uleh yang berlokasi di dusun Pedukun hanya dilakukan pembersihan saluran irigasi tanpa ada perbaikan, sedangkan jalan inspeksi sedang dikerjakan ” imbuhnya

Terkait persoalan tersebut Rangga Kabid SDA di PUPR Kabupaten Bungo merasa kaget setelah di kabari bahwa proyek irigasi di Dusun Pedukun tidak di lanjutkan pengerjaan, sedangkan jalan inspeksi dikerjakan “Nanti sayo cubo hubungi kontraktornya bang,.menanyakan masalah tersebut ” ucapnya via Whatsap (4/3/2026 )

Sementara pihak PT.Wika perasaan milik negara yang menherjakan proyek menanggapi dingin persoalan tersebut

“Tidak tahu saya, bang,” jawabnya singkat. Anggi yang disebut penanggung jawab dan pelaksana lapangan

Molornya proyek bernilai Rp15 miliar tersebut serta munculnya keluhan warga terkait lahan yang dirusak tanpa ganti rugi dinilai mencerminkan lemahnya tanggung jawab kontraktor dan pengawasan proyek.
Sejumlah pihak kini mendesak Bupati Bungo untuk segera memanggil pihak kontraktor dan pihak terkait guna menjelaskan keterlambatan proyek sekaligus memastikan hak warga yang dirugikan diselesaikan.
Jika tidak segera ditangani, persoalan ini dikhawatirkan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek pembangunan yang menggunakan anggaran miliaran rupiah. (BN)

 

Komentar