Di atas kertas, anggaran Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Bungo tahun 2024 tampak menjanjikan. Miliaran rupiah digelontorkan untuk program-program yang diklaim strategis: Kampung KB, penanganan stunting, hingga pemberdayaan keluarga. Namun di lapangan, cerita berubah drastis. Program ada, kegiatan minim. Anggaran ada, manfaat nyaris nihil.
Inilah potret klasik anggaran mengalir, program menghilang.
Kampung KB yang seharusnya menjadi jantung pembangunan keluarga justru kehilangan ruhnya. Di banyak desa, ia tak lebih dari nama yang tertulis di dokumen perencanaan. Tidak ada aktivitas berkelanjutan, tidak ada dampak terukur, bahkan sebagian masyarakat tidak tahu mereka tinggal di “Kampung KB”. Jika program ini berjalan, maka ia berjalan tanpa denyut nadi.
Masalahnya bukan semata pada program, tetapi pada cara anggaran dikelola. Hingga kini, publik tidak pernah disuguhi penjelasan rinci: berapa besar anggaran yang digunakan, untuk kegiatan apa saja, dan apa hasil nyatanya. Transparansi yang seharusnya menjadi kewajiban justru terasa seperti barang mewah.
Sikap pejabat yang saling lempar jawaban dan menghindari substansi hanya mempertebal kecurigaan publik. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, pertanyaan publik dijawab dengan data, bukan dengan diam atau narasi normatif. Ketika pejabat memilih bungkam, maka kecurigaan menjadi konsekuensi logis.
Lebih berbahaya lagi, praktik semacam ini berpotensi menormalisasi kegagalan struktural. Anggaran habis, laporan selesai, namun persoalan sosial tetap bercokol. Jika ini terus dibiarkan, maka program sosial tak lagi menjadi alat perubahan, melainkan sekadar ritual birokrasi demi memenuhi kewajiban administratif.
Publik berhak bertanya:
apakah Kampung KB benar-benar dijalankan untuk kepentingan masyarakat, atau hanya untuk memenuhi target laporan dan serapan anggaran?
Opini ini tidak bermaksud menuduh, tetapi menuntut akuntabilitas. Karena uang yang dikelola adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dibelanjakan tanpa dampak adalah bentuk kegagalan moral dan administratif.
Sudah saatnya Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, bukan sekadar formalitas. Audit yang menyentuh substansi: kesesuaian anggaran, realisasi di lapangan, dan tanggung jawab pejabat.
Tanpa itu, Kampung KB akan terus menjadi simbol ironi—program besar yang kehilangan makna, dan anggaran publik yang jauh dari rasa keadilan sosial.
Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman. Kritik adalah alarm. Dan ketika alarm ini terus berbunyi, pemerintah daerah semestinya tidak menutup telinga.
( redaksi )
























Komentar