Deadline Tinggal Hitungan Hari, Proyek Bungo Kian Memprihatinkan, Ini Yang Harus Dilakukan Pemkab

Oleh : Azwari Pemred Bungonews

Fenomena proyek molor di Kabupaten Bungo bukan lagi kejutan justru terasa seperti rutinitas pahit yang terus berulang dari tahun ke tahun. Yang lebih menyesakkan, keterlambatan itu disertai kualitas pekerjaan yang kerap asal jadi, seolah tidak ada urgensi, tidak ada pengawasan, dan tidak ada rasa tanggung jawab terhadap uang rakyat yang digunakan untuk membiayainya.

Tahun anggaran 2025 mestinya menjadi momentum percepatan pembangunan. Dana besar telah digelontorkan melalui APBN, DAK, DAU-SG, hingga DAU, APBD ,APBD- P dan Pokir Namun apa yang terjadi di lapangan jauh dari harapan. Banyak proyek yang baru sebatas gali pondasi, proyek rehab baru tahap merobohkan bangunan lama, sementara beberapa paket jalan dalam kota maupun jalan lingkungan pedesaan, revitalisasi dan rekontruksi jalan dan taman dalam kota bahkan belum menunjukkan progres signifikan.

Ironisnya, sebagian kontraktor masih beranggapan bahwa batas waktu pekerjaan adalah 31 Desember. Padahal sejak awal sudah jelas bahwa deadline serah terima pekerjaan (PHO) adalah 15 Desember 2025. Itulah batas logis yang digunakan untuk memberi ruang penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan daerah. Kesalahan persepsi ini bukan hanya kelalaian, tetapi menunjukkan rendahnya profesionalisme dan lemahnya koordinasi antara penyedia jasa dan pemerintah daerah.

Jika kontraktor masih santai sementara waktu tinggal hitungan hari, pertanyaannya: di mana fungsi pengawasan OPD? Bagaimana mungkin pekerjaan bernilai miliaran rupiah dibiarkan berjalan tanpa kepastian progres, tanpa teguran tegas, bahkan tanpa ancaman pemutusan kontrak di tengah keterlambatan yang terang benderang?

Lebih jauh, persoalan ini bukan sekadar soal teknis atau administrasi. Ini tentang martabat pelayanan publik. Tentang apakah pemerintah daerah serius membangun atau hanya mengejar formalitas serapan anggaran. Tentang apakah kontraktor dipilih karena kompetensi atau karena kedekatan.

Bungo membutuhkan pembangunan yang berpihak pada kebutuhan masyarakat, bukan pembangunan yang sekadar mengejar tanda tangan berita acara. Jika keterlambatan terus dibiarkan, maka yang rugi bukan hanya anggaran tetapi juga kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, membangunnya kembali jauh lebih sulit daripada menyelesaikan sebuah proyek tepat waktu.

Saatnya pemerintah bersikap tegas. Saatnya kontraktor bekerja profesional. Saatnya publik berhenti diam.

Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita, siapa lagi yang berani mengkritisi?

LANGKAH KONKRIT YANG HARUS DILAKUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BUNGO

1. Menggelar Rapat Evaluasi Darurat Progres Fisik

Pemerintah daerah harus menggelar rapat evaluasi khusus dengan menghadirkan:
seluruh kepala OPD, KPA & PPK, konsultan pengawas, penyedia (kontraktor)

Sehingga dapat mengukur progres fisik real,memetakan proyek kritis,menyusun langkah cepat,menghitung ulang risiko keterlambatan.

Evaluasi ini harus membuka seluruh data progres real, bukan data laporan yang sering dimanipulasi.

2. Menerbitkan Surat Teguran Resmi kepada Penyedia yang Tidak Sesuai Kontrak

PPK wajib mengeluarkan:
Teguran 1 bagi progres di bawah 50%.Teguran 2 untuk progres kritis.Teguran 3 sebelum sanksi pemutusan kontrak

Dasar:
Perpres 12/2021 dan UU Jasa Konstruksi mengharuskan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebelum tindakan hukum lainnya.

Jika teguran tidak dijalankan lanjut ke tindakan berikutnya.

3. Memberikan Sanksi Denda Keterlambatan (Late Charge)
Kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak dikenakan denda:
1/1000 dari nilai kontrak per hari.Ini wajib, bukan pilihan.
Banyak PPK di daerah tidak berani menjatuhkan denda, padahal ini kewajiban hukum.
4. Memutus Kontrak untuk Proyek Kritis
Untuk proyek yang:progresnya 25%, kualitas buruk ditinggalkan pekerjanya, atau tidak menunjukkan perbaikan setelah teguran

PPK WAJIB melakukan:
pemutusan kontrak,penyitaan jaminan pelaksanaan,dan pelaporan ke APIP sebagai mana ketentuan PP 14/2021
Perpres 12/2021

Pemutusan kontrak bukan hal tabu—itu mekanisme hukum.

5. Mengusulkan Penyedia Bermasalah Masuk Daftar Hitam (Blacklist)

Blacklisting diberikan jika: penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan,membuat laporan palsu,tidak memiliki kemampuan teknis, meninggalkan pekerjaan.

Blacklist berlaku 2 tahun secara nasional.
Bungo harus berani mengusulkan ke LKPP agar penyedia bermasalah tidak muncul lagi tahun depan.
6. Meminta APIP (Inspektorat) Melakukan Audit Khusus

Inspektorat harus turun langsung melakukan:audit fisik,audit keuangan,audit ketaatan kontraktual.

Audit khusus ini akan mengidentifikasi:potensi kerugian negara, penyimpangan anggaran,
kelemahan pengawasan OPD,
atau adanya permainan oknum.

Jika ditemukan indikasi tindak pidana rekomendasi temuan ke APH (Polres, Kejari, BPKP).

7. Mewajibkan OPD Melakukan Monitoring Harian (Bukan Mingguan)

Di masa kritis Desember, OPD harus:turun setiap hari, memotret progres,melaporkan ke Bupati/Wabup secara real-time,memastikan volume terpasang sesuai spesifikasi.
Monitoring tidak boleh lagi berbasis laporan tertulis—harus berbasis fakta visual.
8. Menertibkan Proyek Swakelola yang rawan fiktif, mark-up,pekerjaan asal jadi.

9. Melakukan Re-Scoring Kinerja OPD dan Penyedia
Aturannya ada dalam PBJ:
OPD yang gagal mengawasi nilai kinerja turun.Penyedia yang buruk tidak layak ikut tender tahun berikutnya.
Re-scoring ini akan memutus budaya: “asal dapat proyek — kerja seenaknya.”

10.Membentuk Tim Reaksi Cepat (Emergency Task Force) Menjelang Deadline 15 Desember

Ini langkah yang biasa dilakukan di pemerintahan profesional saat menghadapi keterlambatan.Jika tidak dilakukan, maka Bungo akan terus terjebak dalam siklus tahunan: Kontrak telat Pekerjaan molor Kualitas buruk, Audit temuan, Rakyat dirugikan.

Dan itu akan menjadi kegagalan moral pemerintahan. ( redaksi )

Komentar