Laporan Investigasi Bungonews.net
Bungonews.net, Bungo – Pola lama kembali berulang di ujung tahun anggaran 2025. Di berbagai instansi Kabupaten Bungo, kegiatan proyek pemerintah kembali dikejar tayang, sementara mutu dan kualitas dikesampingkan. Fenomena ini mengingatkan pada pola serupa jelang Pilkada 2024: kepentingan politik lebih dominan dari pada akuntabilitas publik.
Meski waktu pelaksanaan hanya tersisa sekitar 45 hari kalender hingga pertengahan Desember 2025, sebagian besar proyek baru dimulai bahkan ada yang belum disentuh. Fakta ini ditemukan di sejumlah instansi, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Bungo serta proyek swakelola pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satuan pendidikan.
Permainan lama terus berulang: laporan progres dan administrasi menyebut pekerjaan sudah 100 persen, padahal di lapangan baru sebagian selesai. Praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan administrasi negara.
Menurut Penuturan sumber yang juga rekanan penyedia barang dan jasa dikabupaten Bungo Swakelola terbesar terdapat di Dinas PUPR dan Dinas Perkim, Tahun 2025 ini nominal swakelola di PUPR mencapai Rp.22 Miliar sedangkan di Perkim Rp.11 Miliar ” Ucapnya
KOMPROMI DAN TITIPAN
Dari hasil penelusuran Bungonews.net, sejumlah proyek besar di beberapa dinas mengalami “penyesuaian mendadak”. Ada yang dipecah nilainya agar bisa ditunjuk langsung (penunjukan langsung/PL), ada pula yang disusun ulang karena titipan nama dari pihak tertentu, termasuk oknum anggota DPRD dan pihak yang dekat dengan penguasa.
Fenomena titipan proyek (Pokir Dewan) yang menyusup hingga ke dana DAU SG (Dana Alokasi Umum Spesifik Grant) menunjukkan lemahnya integritas tata kelola keuangan daerah. Lebih jauh lagi, beberapa proyek merupakan bentuk balas budi politik atas dana yang sebelumnya digunakan untuk “membantu” operasional Pilkada, dengan kompensasi proyek dan komitmen fee di atas 10 persen.
Seorang pemerhati antikorupsi Bungo menyebut, “Menjelang akhir tahun banyak ‘usulan dadakan’. Nama pelaksana sudah ditentukan duluan, baru dokumen disiapkan. Ini pelanggaran terbuka terhadap prinsip pengadaan yang adil dan terbuka.”
Lucunya dilokasi proyek ditemukan pada papan proyek mencantumkan bahwa proyek tersebut adalah proyek Pokir DPRD kabupaten Bungo, salah satunya pada proyek Pustu di wilayah kecamatan Pelepat padahal proyek tersebut bersumber dari dana DAU – SG sebagaimana sebelumnya di publikasi dimedia ini atas dasar desakan dari Datuk Rio ( kades red )
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (jo. Perpres No. 12 Tahun 2021) secara tegas mengatur bahwa setiap proses pengadaan harus menjunjung prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Manipulasi seperti pemecahan paket, penunjukan langsung fiktif, atau penentuan rekanan tanpa prosedur berpotensi melanggar Pasal 3 dan 9 Perpres tersebut, serta bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.
RISIKO HUKUM YANG MENGINTAI
Tahun 2025 menghadirkan risiko baru bagi “pemain lama”. KPK, Kejaksaan, dan Inspektorat kini aktif memantau pola kejar tayang, swakelola semu, dan proyek titipan melalui jejak digital e-purchasing, SP2D, dan SIMDA.
Praktik melaporkan progres 100% padahal pekerjaan belum selesai masuk kategori mark up dan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.”
Pasal 55 KUHP, tentang penyertaan, menjerat pejabat yang ikut menandatangani laporan fiktif atau pencairan dana tanpa dasar realisasi pekerjaan.
Selain itu, Pasal 17 Perpres 16/2018 juga menegaskan sanksi bagi PPK, penyedia, maupun pihak lain yang mengubah spesifikasi pekerjaan atau laporan secara tidak sah.
“Sekarang jejak digital tak bisa dihapus. Kalau ada permainan, cepat atau lambat pasti tercium,” tegas salah satu pemerhati antikorupsi di Bungo.
PENGAWASAN DIATAS KERTAS, MORALITAS YANG RETAK
Di sisi lain, sistem pengawasan internal di daerah masih rapuh. Banyak pengawas lapangan lebih sibuk mengejar laporan tertulis ketimbang fakta di lapangan. Padahal, Pasal 12 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menegaskan pentingnya pemantauan langsung atas kegiatan fisik dan administrasi.
Ketika laporan dijadikan tameng untuk menutupi penyimpangan, moral birokrasi runtuh. Integritas menjadi korban pertama.
“Kalau sudah terbiasa main aman di atas kertas, maka kebenaran lapangan dianggap tidak penting,”
DAMPAK SOSIAL: RAKYAT YANG MEMBAYAR
Kerusakan sistemik ini berdampak nyata. Jalan cepat rusak, sekolah retak sebelum dipakai, fasilitas kesehatan tak berfungsi. Semua itu buah dari proyek yang dikerjakan sekadar untuk formalitas anggaran.
“Rakyat yang bayar dua kali: lewat pajak, dan lewat penderitaan,” kata seorang aktivis masyarakat sipil.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan. Ketika proyek publik gagal memenuhi standar itu, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.
RISIKO BARU HARAPAN LAMA
Tahun anggaran 2025 menjadi ujian akuntabilitas bagi Pemerintah Kabupaten Bungo. Jika pola lama dibiarkan, risiko baru tidak bisa dihindari: audit terbuka, sanksi hukum, dan krisis kepercayaan publik.
Namun, jika keberanian politik untuk memutus rantai kompromi dan titipan muncul, tahun ini bisa menjadi titik balik menuju tata kelola yang bersih dan bermartabat.
“Sudah cukup alasan. Sekarang waktunya tanggung jawab.”
Catatan Redaksi:
Laporan investigasi berikutnya akan mengulas:
“Audit yang Tak Pernah Tuntas dan Fakta Gratifikasi
( Redaksi )





















Komentar