Proyek Jalan Sungai Lilin Bungo Mendarat di Kejaksaan, Kerugian Negara Diakui Akan Dikembalikan

BUNGO4952 Dilihat

BungoNews.net, Bungo – Proyek pengaspalan jalan Dusun Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi, senilai Rp1,3 miliar yang dikerjakan oleh CV. Grand Indo Mandiri, akhirnya mendarat di Kejaksaan Negeri Bungo.

Proyek yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Bungo Tahun 2024 ini terpaksa diputus kontrak, setelah penyelesaiannya molor meskipun telah mendapat perpanjangan waktu. Akibat keterlambatan dan ketidaksesuaian pelaksanaan, negara dirugikan sekitar Rp404 juta.

Kontraktor pelaksana, Zakaria, mengakui bahwa pihaknya telah dipanggil oleh Kejaksaan dan diminta untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Terkait proyek aspal jalan Sungai Lilin, kami sudah dipanggil oleh pihak kejaksaan dan diminta mengembalikan kerugian negara sekitar Rp400 jutaan,” ujar Zakaria membenarkan saat dikonfirmasi BungoNews, Sabtu (12/10/2025).

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo. Ia membenarkan bahwa rekanan sudah mulai mencicil pengembalian kerugian negara.

“Yang si Jek sudah ada dicicil bulan kemarin, katanya minggu ini bakal dilunasi,” tulis Dwi Herwindo melalui pesan WhatsApp kepada BungoNews,(13/10/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bungo melalui Kasi Pidsus, Silfanus R. Simanulang, belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun sejumlah perkara lain yang tengah ditangani pihaknya.

Termasuk di antaranya dugaan penyimpangan keuangan di RSUD H. Hanafie Muara Bungo, yang disebutkan terjadi penarikan cek dengan nilai lebih besar dari tagihan riil hingga Rp2,7 miliar, dengan selisih Rp1,8 miliar, serta persoalan aset RSUS H Hanafie dengan dugaan kerugian Rp5,22 miliar.

Kasus lain yang juga belum mendapat klarifikasi adalah persoalan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Bungo, yang hingga kini belum menyentuh pejabat instansi maupun perusahaan daerah selaku distributor pupuk subsidi.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi yang dilayangkan BungoNews pada 4 Oktober 2025 kepada pihak Kejaksaan Negeri Bungo belum mendapat tanggapan.

(BN)

Komentar