Oleh: Nelson Sihaloho
Penulis: Guru SMPN 11 Kota Jambi
PD ABKIN Provinsi Jambi, Bidang Publikasi Ilmiah (Anggota)
ABSTRAK:
Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam rangka memenuhi mandat konstitusional untuk menyediakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). TkA resmi ditetapkan menjadi instrumen baru penjaminan mutu pendidikan nasional. TKA dirancang untuk menjamin bahwa semua siswa, baik dari jalur formal, nonformal, maupun informal, memiliki kesempatan yang setara untuk dinilai secara objektif dan terstandar. Regulasi ini diundangkan pada 3 Juni 2025 dan dikelola langsung oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
TKA adalah bentuk konkret komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa hak belajar setiap anak Indonesia diakui secara adil, apa pun latar belakang pendidikannya. Hal itu diungkapkan Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, sebagaimana dikutip dari laman, Indonesia, go,id. Pada Minggu, Minggu (08/06/2025). Sebagai bagian dari perubahan, istilah “Ujian Nasional” dan kini diganti menjadi “Tes Kompetensi Akademik Nasional.,”. Banyak kalangan berharapa semoga saja pergantian “UN” ke “TKA” mampu menghilangkan kesan traumatis yang melekat selama ini pada UN serta menekankan evaluasi berbasis kompetensi. Kendati perubahan ini tetap menyisakan perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pendidik, siswa maupun orang tua TKA diharapkan mampu menjadi cermin kurikulum bermutu.
Kata kunci: TKA, kurikulum, bermutu
Beban dan Kecemasan Akademik
Banyak kalangan menyatakan belajar tanpa beban adalah kunci dan strategi mengelola stres akademik. Stres akademik tidak hanya berdampak pada kesehatan mental, tetapi juga pada performa akademik dan kesehatan fisik seseorang. Penelitian menunjukkan bahwa stres berkepanjangan dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan burnout (Schaufel:2002). Para siswa yang mengalami stres cenderung merasa tidak termotivasi, kehilangan minat belajar, dan kesulitan dalam memahami materi akademik. Secara fisik, stres juga dapat menyebabkan gangguan tidur, sakit kepala, dan kelelahan. Stres yang tidak dikelola dengan baik dapat mengakibatkan masalah kesehatan yang lebih serius, seperti penurunan sistem kekebalan tubuh dan penyakit kronis. Selain itu, performa akademik mahasiswa juga menurun karena mereka kesulitan berkonsentrasi dan belajar secara efektif. Sebuah survei yang dilakukan oleh Lembaga Psikologi Pendidikan Indonesia pada 2019 menunjukkan bahwa 62% siswa mengalami kecemasan tinggi menjelang UN, dengan beberapa diantaranya mengalami gangguan tidur dan konsentrasi.
Di berbagai negara, sistem evaluasi pendidikan mulai beralih dari model ujian berbasis hafalan menuju metode yang lebih mengutamakan keterampilan berpikir kritis, problem-solving, dan kreativitas. Finlandia, misalnya, sudah lama meninggalkan sistem ujian nasional dan lebih menekankan evaluasi berbasis proyek serta kemampuan praktis siswa. Dunia kerja juga semakin mengutamakan kemampuan adaptasi serta soft skills, bukan sekadar nilai akademik.
Laporan dari World Economic Forum 2024 menyebutkan bahwa kemampuan berpikir kritis, kerja sama tim, dan inovasi akan menjadi keterampilan paling dibutuhkan dalam dunia kerja. Jika TKA tetap menggunakan pola ujian konvensional yang berfokus pada hafalan dan pilihan ganda, ada kekhawatiran bahwa sistem ini tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman. Evaluasi pendidikan seharusnya tidak hanya mengukur pemahaman teoretis, namun juga kemampuan berpikir analitis dan keterampilan praktis yang akan digunakan di kehdupan nyata.
Karena itu kembalinya UN dengan model TKA kita berharap niat pemerintah bertujuan baik. Yakni untuk meningkatkan standar pendidikan nasional. Kendati demikian dalam pelaksanaannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan sekolah, kesejahteraan siswa, serta relevansi metode ujian dengan kebutuhan pendidikan modern. Evaluasi pendidikan yang efektif tidak semata-mata ditentukan oleh ujian nasional ataupun tes kompetensi akademik, melainkan oleh sistem pembelajaran yang lebih bermutu. Kelemahan-kelemahan yang terjadi selama ini dalam pelaksanaan UN harus disempurnakan dengan TKA. Upaya konkret harus benar-benar diimplemntasikan dilapangan sehingga memberikan efek positif yang lebih signifikan terhadap masyarakat maupun peningkatan mutu Pendidikan. Data berbagao sumber mengungkapkan bahwa TKA tidak wajib dan bukan menjadi penentu kelulusan. Untuk SMA/SMK/sederajat pelaksanaan akan dimulai pada November 2025 mendatang, untuk pendidikan dasar seperti SD dan SMP, TKA akan digelar pada Maret 2026. Mu’ti (2025) mengatakan TKA sifatnya tidak wajib, sifatnya mereka boleh ikut, boleh tidak ikut, kemudian tidak mirip penentu kelulusan. Untuk kelas 12 SMA, TKA akan menjadi penilaian di jalur prestasi PTN seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Sedangkan untuk murid kelas 6 SD dan 9 SMP nilai TKA akan mempengaruhi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi. Meski demikian, pengaruh TKA tidak akan terjadi pada SPMB tahun ajaran 2025/2026.
Bukan Ujian Biasa
Tes Kompetensi Akademik (TKA) adalah sistem evaluasi nasional baru yang dirancang untuk mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih mendalam serta komprehensif. Berbeda dengan UN yang lebih fokus pada penguasaan materi pelajaran, TKA menekankan pada kemampuan literasi, numerasi, dan penalaran yang dibutuhkan di era modern.
Intinya TKA bukan sekadar ujian biasa. Instrumen evaluasi yang dirancang dalam TKA bertujuan untuk memberikan gambaran lebih lengkap tentang kemampuan akademik siswa. Menjadi alat ukur yang lebih relevan dengan kebutuhan pendidikan dan dunia kerja di masa depan. Menggantikan peran UN sebagai penilaian akhir di jenjang pendidikan tertentu.
Intinya TKA, siswa tidak hanya diuji seberapa baik mereka menghafal materi, tetapi juga sejauh mana mereka bisa menerapkan pengetahuan tersebut dalam situasi nyata. Adapun beberapa point penting perbedaan TKA dengan UN. Pertama, terleyak pada fokus penilaian. UN, lebih fokus pada penguasaan materi pelajaran yang telah diajarkan di sekolah. Adapun TKA, lebih menekankan pada kemampuan literasi (membaca, menulis), numerasi (matematika), dan penalaran (problem-solving). Sedangkan format soal pada UN, soalnya cenderung konvensional dan banyak mengandalkan hafalan. Pada TKA, soal lebih aplikatif dan menuntut kemampuan berpikir kritis, analitis, dan kreatif.
Pelaksanaan UN tujuannya sebagai syarat kelulusan siswa, sedangkan TKA sebagai alat untuk memetakan kompetensi siswa dan membantu proses seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya. UN, dilaksanakan di akhir tahun ajaran sekitar bulan April hingga Mei. TKA, dilaksanakan lebih awal bulan November untuk SMA/SMK dan Februari-Maret untuk SD/SMP. Untuk jenjang SMA/SMK TKA wajib adalah Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika. Ketiga mata pelajaran ini adalah fondasi penting untuk kemampuan literasi, komunikasi global serta logika. Adapun pilihan sesuai minat atau jurusan. Jenjang SD dan SMP, Wajib adalah Bahasa Indonesia, Matematika. Pilihan, IPA/IPS untuk jenjang SD atau mata pelajaran dominan untuk jenjang SMP.
Kurikulum Bermutu
Banyak temuan menunjukkan adanya hubungan kuat antara apa yang dilakukan guru dan tingkat keberhasilan siswa dalam belajar (Sean: 2004, Borman dan Kimbell: 2005). Kurikulum merupakan rancangan pendidikan yang merangkum semua pengalaman belajar yang disediakan bagi siswa di sekolah. Kurikulum disusun oleh para ahli pendidikan/ahli kurikulum, ahli bidang ilmu, pendidik, pejabat pendidikan, pengusaha, serta unsur-unsur masyarakat lainnya. Rancangan ini disusun dengan maksud memberi pedoman kepada para pelaksana pendidikan, dalam proses pembimbingan perkembangan siswa, mencapai tujuan yang dicitacitakan oleh siswa sendiri, keluarga, maupun masyarakat (Nana Syaodih, 2005: 150).
Kualitas pendidikan, selain dipengaruhi guru berkualitas, juga ditentukan oleh kurikulum yang digunakan. Kurikulum yang baik, terbuka, dinamis dan dapat mengakomodasi keterampilan global serta didukung oleh guru berkualitas. Iklim sekolah yang positif akan menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik dan leadership yang kuat. . Suatu kurikulum diharapkan memberikan landasan, isi, dan menjadi pedoman bagi pengembangan kemampuan siswa secara optimal sesuai dengan tuntutan, dan tantangan perkembangan masyarakat Jadi kurikulum merupakan seperangkat aturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Finlandia, sebagaimana dikemukakan Pasi Sahlberg (2019), sekarang mencoba memikirkan bagaimana sekolah harus mengajarkan apa yang dibutuhkan siswa (kaum muda) ke depan dengan kurikulum yang diberi label phenomenon curriculum. Saat ini banyak sekolah-sekolah kini ber¬afiliasi dengan Cambridge International Examination (CIE). Mereka telah memperkenalkan silabus global perspective. Sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan Organisasi International Baccalaureate (IBO) yang ingin menciptakan global leaders.
Dalam pembelajaran berbasis fenomena (Pheno BL) disebutkan bahwa fenomena dipelajari sebagai entitas yang lengkap dalam konteksnya yang sebenarnya, dan informasi serta keterampilan yang terkait dengannya dipelajari dengan melintasi batas materi pelajaran atau lintas disiplin (MI, 2019).
Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi kurikulum bagi guru berfungsi sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari di sekolah. Hal ini disebabkan karena guru bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan dan mengembangkan kurikulum di kelas. Dengan kurikulum guru dapat merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Selanjutnya kurikulum juga dapat dikembangkan yakni pengembangan kurikulum. Pengembangan kurikulum adalah suatu istilah yang ada dalam studi kurikulum, yaitu sebagai alat untuk membantu guru melakukan tugasnya menyampaikan pembelajaran yang menarik minat siswa. Kegiatan pengembangan kurikulum ini perlu dilakukan untuk merespons perkembangan ilmu dan teknologi, perubahan sosial di luar sistem pendidikan, memenuhi kebutuhan siswa, dan merespon kemajuan-kemajuan dalam pendidikan.
Masalah yang ada dalam proses pengembangan kurikulum biasanya berkaitan dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai bagaimana memilih materi yang diajarkan, apa yang harus dilakukan bila ada pandangan yang bertolak belakang dengan pengembangan dan bagaimana menerapkan kurikulum secara meyakinkan Menurut Learning Room (2024) ada 10 (sepuluh) kriteria pendidikan berkualitas bentuk generasi unggul. Yakni pertama, tenaga pendidik yang lompeten. Kedua, kurikulum yang relevan dan dinamis. Ketiga, fasilitas pendidikan yang memadai. Keempat, metode pembelajaran yang inovatif dan tepar. Kelima, evaluasi secara lomprehensif, keenam, penggunaan teknologi dalam pembelajaran, keujuh, keterlibatan orang tua dan masyarakat. Kedelapan, kingkungan belajar yang kondusif, kesembilan, akses pendidikan yang merata serta kesepuluh pengembangan karakter.
Merujuk pada isi Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, pengertian Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Begitu juga dengan Kurikulum baru 2025 merupakan langkah progresif pemerintah Indonesia dalam menciptakan sistem pendidikan yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21. Mu’ti (2025) menyatakan bahwa salah satu ciri khas dari kurikulum baru ini adalah penerapan metode pembelajaran berbasis proyek yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu. Metode ini diharapkan mampu meningkatkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, dan kolaborasi siswa, yang semuanya sangat dibutuhkan di era digital saat ini.
Terdapat beberapa alasan mendasar mengapa perubahan ini dianggap penting. Pertama, menjawab Kebutuhan Masa Depan. Dunia kerja terus berubah dengan cepat akibat perkembangan teknologi. Kurikulum baru deep learning dirancang untuk mempersiapkan siswa menghadapi tantangan global dengan keterampilan yang relevan. Kemudian, memperkaya proses belajar. Kurikulum ini memberikan ruang lebih besar bagi siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakat mereka. Pembelajaran tidak lagi hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada praktik langsung yang menyenangkan. Terakhir mendorong pendidikan yang Inklusif. Kurikulum baru terbaru dirancang untuk memenuhi kebutuhan siswa dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Menurut data berbagai sumber sebagaimana diungkapkan Mu’ti (2025) banyak keunggulan yang ditawarkan oleh kurikulum baru 2025. Diantaranya, fleksibilitas dalam belajar, penilaian yang komprehensif serta integrasi teknologi. Boleh dikatakan bahwa tahun 2025 menjadi era transformasi besar dalam dunia pendidikan. Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kurikulum yang lebih fleksibel, dan metode pembelajaran yang semakin inovatif, pendidikan kini tidak lagi terbatas pada ruang kelas tradisional. Pergeseran menuju sistem yang lebih adaptif dan berbasis teknologi menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi anak didik, guru, serta institusi pendidikan. Teknologi akan semakin menjadi elemen kunci dalam sistem pendidikan global. Sistem pendidikan kini lebih menyesuaikan pembelajaran dengan minat dan kemampuan siswa. Metode pembelajaran kini lebih menitikberatkan pada praktik daripada teori. Selain akademik, pendidikan karakter semakin diperkuat dalam kurikulum 2025. Begitu juga kesehatan mental akan menjadi perhatian utama dalam dunia pendidikan. Dengan dunia yang semakin global, siswa perlu memiliki wawasan internasional. Pendidikan sebagai pilar utama dalam membangun masa depan yang lebih baik harus terus diberdayakan dengan keberlanjutan. Pendidikan yang berkualitas tidak hanya diukur dari fasilitas yang ada di sekolah atau kebijakan pemerintah yang diterapkan, tetapi juga dari partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat memiliki peran krusial dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang kondusif, melalui berbagai bentuk dukungan baik itu secara langsung maupun tidak langsung.. Program digitalisasi Pendidikan bertujuan untuk membawa pembelajaran yang lebih interaktif dan aksesibel melalui platform online dan teknologi pendidikan lainnya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Rumah Pendidikan juga secara resmi meluncurkan “Cetak Biru Transformasi Digital”, peta jalan strategis dan portal layanan digital terintegrasi untuk mendukung transformasi pendidikan Indonesia hingga tahun 2029. Transformasi pendidikan Indonesia hingga tahun 2029 merupakan langkah krusial yang harus diambil untuk menjawab tantangan global dan mempersiapkan generasi muda menghadapi masa depan. Dengan mengadopsi teknologi modern dan metode pembelajaran yang inovatif, diyakini Indonesia mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara signifikan. Dalam dunia pendidikan, kurikulum merupakan jantung dari proses pembelajaran. Kurikulum akan menjadi pedoman utama bagi pendidik dalam menyusun strategi pengajaran, menetapkan tujuan pembelajaran, serta memilih metode dan alat evaluasi. Seiring kebutuhan dan tantangan zaman terus berubah, kurikulum tidak bisa bersifat statis. Disinilah pentingnya pengembangan kurikulum sebagai upaya sistematis untuk menjaga relevansi, efektivitas maupun mutu pendidikan.
Pengembangan kurikulum bukan sekadar penambahan materi pelajaran, melainkan mencakup penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, teknologi, dan kebutuhan peserta didik. Terkait dengan Test Kompetensi Akademik sebagai cermin kurikulum bermutu akan terimplementasikan dilapangan dengan dinamikanya. Hal itu sejalan dengan menghadapi era digital dan revolusi industri 5.0. Kurikulum masa depan harus lebih Fleksibel dan personal yakni dengan menyesuaikan dengan potensi dan gaya belajar individu. Selanjutnya berbasis proyek dan masalah nyata yakni mendorong pemecahan masalah dunia nyata. Mengintegrasikan teknologi digital adalah mendorong literasi digital, pemrograman, dan pemikiran komputasional. Berorientasi pada pembangunan karakter yakni dengan menumbuhkan nilai-nilai seperti integritas, empati, dan kerja sama. Terakhir adalah global namun kontekstual yaitu dengan mempersiapkan peserta didik menjadi warga dunia yang tetap menjunjung kearifan lokal. Semoga bermanfaat. (*******)
Rujukan:
1. Anggini, I. T., Riana, A. C., Suryani, D., & Wulandari, R. (2022). Pengelolaan Kurikulum dan Pembelajaran. Jurnal Multidisipliner Kapalamada, 1, 398–405.
2. Dhomiri, A., Junedi, J., & Nursikin, M. (2023). Konsep Dasar dan Peranan serta Fungsi Kurikulum dalam Pendidikan. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 3(1), 118–128.
3. Hidayati, W., Syaefudin, M. P., & Muslimah, U. (2021). Manajemen Kurikulum dan Program Pendidikan (Konsep dan Strategi Pengembangan) (Vol. 1). Semesta Aksara.
4. Ma’arif, F. (2020). Manajemen kurikulum. Prosiding Nasional, 3, 207–214.
5. Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor: 659/sipers/A6/XII/2024
6. Suryana, Y., & Ismi., F. M. (2019). Manajemen kurikulum dalam meningkatkan mutu lulusan. Jurnal Isema: Islamic Educational Management, 4(2), 257–266.





















Komentar