Bungonews.net, Dharmasraya – Polres Dharmasraya berhasil mengamankan RH (39 ) warga Bungo terduga pelaku pencurian laptop di SD 10 Sungai Rumbai
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim IPTU Evi Hendri Susanto yang di dampingi Ps Kasi Humas Iptu Marbawi yang di temui awak media pada Rabu (26/03/2025) mengatakan ” Benar kami telah mengamankan terduga pwlaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39) diwilayah Bungo ” Ucap kasatreskrim polres Dharmasraya
Terduga pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait perncurian letop di di SD Negeri 10 Sungai Rumbai pada tanggal 17 Maret 2025 yang lalu , ” pelaku membawa kabur dua unit laptop Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.” ujarnya
Setelah dilakukan penyeldikan Tim Satreskrim Polres Dharmasraya berkerja sama Satreskrim Polres Bungo , RH dan barang bukti berhasil diamankan ” Imbuhnya
Pelaku pencurian inisial RH dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” Pungkasnya
( BN /.azh )





















Komentar