Ingat,!!! Tukang Pasang Rangka Atap Baja Ringan Harus Memiliki SKK

Oleh : Azwari

Bungonews.net, BUNGO – Sejak beberapa tahun belakangan ini konstruksi bangunan rangka atap tidak banyak yang menggunakan material kayu  karena telah beralih menggunakan rangka baja ringan , hal ini dikarenakan sulitnya memperoleh kayu yang berkualitas sedangkan dengan nenggunakan  rangka baja ringan lebih gampang diperoleh dan lebih praktis serta efesien

Hal tersebut dijadikan salah satu alasan masyarakat lebih cenderung menggunakan rangka baja ringan dan bahkan  mayoritas  proyek pemerintah untuk bangunan dan rehab gedung menggunakan rangka baja ringan , hal ini tanpa terkecuali dikabupaten Bungo

Tanp disadari  penggunaan rangka baja ringan yang tidak  sesuai Standart Nasional Indonesia ( SNI ) dan tanpa menggunakan tenaga ahli berisiko terhadap bangunan itu sendri, sehingga tidak mustahil bangunan rangka baja ringan roboh diterpa angin, sebagai buktinya bangunan yang tidak menggunakan rangka baja ringan tidak rusak diterpa angin, kasus ini terjadi dengan kantor pos Muara Bungo beberapa tahun yang lalu

Untuk menghindari kemungkinan terburuk terjadi dan untuk memberikan jaminan kepada konsumen , pemerintah mewajibkan kepada penjual rangka baja ringan memiliki izin dan  memberikan sertifikat keahlian kepada  tukang pasang rangka baja ringan  yang disebut SKK ( sertifikat kompetensi kontruksi ) tukang pasang rangka baja ringan dengan tingkat dan klasifikasi keahlian

Dasar hukum SKK rangka baja ringan atap baja ringan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi

Artinya dalam perencanaan kegiatan proyek yang menggunakan rangka atap baja ringan  diwajibkan bagi pemborong / kontraktor menyediakan tukang yang memiliki SKK yang dimaksud , jika perlu dijadikan syarat sebelum dilakukan kontrak antara PPK dengan penyedia / pelaksana

Dalam prakteknya, berdasarkan pantauan dilapangan ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan khususnya proyek yang dikerjakan oleh kontraktor menggunakan rangka baja ringan atap dengan beragam merek bahkan ada juga yang tanpa merek  dan  mayoritas  tukang tidak memiliki  sertifikat keahlian

Menariknya tidak sedikit tukang bangunan yang memilki keahlian memasang bata turut serta memasang rangka baja ringan

” Saya yang memasang rangka baja ringan atap ini pak, kontraktor hanya menyediakan baja ringannya saja saya yang memasangnya ” tutur salah seorang tukang kepada bungonews  saat dijumpai dilokasi proyek

Diminta  kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek, baik PPK, PPTK , konsultan dan kontraktor untuk lebih ketat mengawasi kegiatan proyek untuk menghindari terjadi hal yang tidak diinginkan yang berisiko terhadap keselamatan dan ketahanan proyek yang dimaksud

 

Pemred Bungo news

 

Komentar