Oleh : Azwari
Bungonews.net, BUNGO – Sejak beberapa tahun belakangan ini konstruksi bangunan rangka atap tidak banyak yang menggunakan material kayu karena telah beralih menggunakan rangka baja ringan , hal ini dikarenakan sulitnya memperoleh kayu yang berkualitas sedangkan dengan nenggunakan rangka baja ringan lebih gampang diperoleh dan lebih praktis serta efesien
Hal tersebut dijadikan salah satu alasan masyarakat lebih cenderung menggunakan rangka baja ringan dan bahkan mayoritas proyek pemerintah untuk bangunan dan rehab gedung menggunakan rangka baja ringan , hal ini tanpa terkecuali dikabupaten Bungo
Tanp disadari penggunaan rangka baja ringan yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia ( SNI ) dan tanpa menggunakan tenaga ahli berisiko terhadap bangunan itu sendri, sehingga tidak mustahil bangunan rangka baja ringan roboh diterpa angin, sebagai buktinya bangunan yang tidak menggunakan rangka baja ringan tidak rusak diterpa angin, kasus ini terjadi dengan kantor pos Muara Bungo beberapa tahun yang lalu
Untuk menghindari kemungkinan terburuk terjadi dan untuk memberikan jaminan kepada konsumen , pemerintah mewajibkan kepada penjual rangka baja ringan memiliki izin dan memberikan sertifikat keahlian kepada tukang pasang rangka baja ringan yang disebut SKK ( sertifikat kompetensi kontruksi ) tukang pasang rangka baja ringan dengan tingkat dan klasifikasi keahlian
Dasar hukum SKK rangka baja ringan atap baja ringan ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Artinya dalam perencanaan kegiatan proyek yang menggunakan rangka atap baja ringan diwajibkan bagi pemborong / kontraktor menyediakan tukang yang memiliki SKK yang dimaksud , jika perlu dijadikan syarat sebelum dilakukan kontrak antara PPK dengan penyedia / pelaksana
Dalam prakteknya, berdasarkan pantauan dilapangan ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan khususnya proyek yang dikerjakan oleh kontraktor menggunakan rangka baja ringan atap dengan beragam merek bahkan ada juga yang tanpa merek dan mayoritas tukang tidak memiliki sertifikat keahlian
Menariknya tidak sedikit tukang bangunan yang memilki keahlian memasang bata turut serta memasang rangka baja ringan
” Saya yang memasang rangka baja ringan atap ini pak, kontraktor hanya menyediakan baja ringannya saja saya yang memasangnya ” tutur salah seorang tukang kepada bungonews saat dijumpai dilokasi proyek
Diminta kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek, baik PPK, PPTK , konsultan dan kontraktor untuk lebih ketat mengawasi kegiatan proyek untuk menghindari terjadi hal yang tidak diinginkan yang berisiko terhadap keselamatan dan ketahanan proyek yang dimaksud
Pemred Bungo news
Komentar