Walinagari dan Ketua Bamus Sikabau Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

KORUPSI888 Dilihat

Bungonews.net,DHARMASRAYA -Kamis (25/04/2024 ) pihak kejaksaan negeri Dharmasraya menetapkan Wali Nagari Sikabau dan Ketua BAMUS Nagari Sikabau,kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharamasraya sebagai tersangka  dugaan penyalahginaan dana Nagari Sikabau yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit Pusako Ninik mamak tahun 2018- 2021.

 

Kajari Dharmasraya Dodik Hermawan, S.H.,M.H s melalui Kasi Pidsus Afdal Saputra yang didampingi Kasi Intel Robby hidayad dan Kasi PB3R Kejari  Dharmasraya , David Manullang

dalam jumpa pres mengatakan hari  Kamis tanggal 25 April 2024, pukul 12.30 WIB, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya, telah dilaksanakan penetapan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Nagari Sikabau Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Tahun 2018-2021

” AR wali nagari dan Y ketua badan musyawarah nagari Sikabau sudah ditetapkan sebagai tersangka  ” tuturnya kepada wartawan (25/04/2024)

Lebih lanjut dikatakanya tersangka pertama  dalam perkara ini yaitu menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak kemudian tidak memasukan dana tersebut ke kas nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah, serta menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari TSK .Y selaku ketua Bamus dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut,sedangkan TSK kedua   dalam perkara ini  membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum/tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dan selaku Ketua Bamus ia seharusnya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukan kedalam kas nagari dan dibahas dalam musrenbang, namun ia tidak melaksanakannya dan juga malah ikut menikmati pembagian dana tersebut.” lanjutnya menjelaskan

Akibat perbuatan tersangka negara dirugiiian sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah) berupa dokumen-dokumen terkait pihak kejaksaan juga mengamankan  uang sebesar Rp.368.212.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu rupiah).

Keduaa tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya.ucap  Kasi Pidsus kejari Dharmasraya Afdal Saputra (Bn )

 

dilaporkan Oleh : Azhar

editor : Azwari

 

Komentar