Bungonews.net, BUNGO -Niat baik temannya memberikan tumpangan menginap dikontrakannya ternyata dimanfaatkan oleh GYP ( 20 ) untuk membawa kabur sepeda motor milik Munthe ( Korban ) akhirnya ia terpaksa nginap di balik Jeruji polsek pasar Muara Bungo

GYP ( terduga Pelaku ) warga dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III Kabuoaten Bungo – Jambi berhasil diamankan oleh polisi setelah 24 jam dari kejadian, Terduga Pelaku mengaku nekat melakukan aksi membawa kabur sepeda motor korban lamtran kalah judi
Iptu R.F Ritonga Kapolsek Pasar Muara Bungo mengstakan kejadian berawall pelaku mengunjungi tempat tinggal temannya bernama Munthe (Korban) disebuah tempat kontrakan beralamat di Lrg.Joyo Kusumo Rt.15 Rw.06 Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.
Karena kasian mendengar curhatan pelaku tidak punya pekerjaan. Korban menawarkan untuk nginap dan tinggal bersamanya dikontrakkan secara gratis. Pada hari ke 7 pelaku melancarkan aksinya lantaran kalah judi.
” Niat pelaku nekat mencuri motor temannya lantaran kalah judi. Jadi motor kawan menjadi solusinya,” ujarnya.
Kendati, Selasa 31 oktober 2023, sekira pukul 24.00 Wib korban pulang kerumah langsung memasukkan motor ke rumah, karena capek langsung tertidur. Kesempatan tersebut dimanfaatkan, pelaku mendorong motor ke luar rumah langsung membawa ke sebuah parkir hotel di kota Muara Bungo. Setelah itu, kembali lagi ke kontrakan dan kembali tidur.
Keesokan harinya, sekira jam 08.00 Wib korban terbangun dan sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi dan pintu rumah dalam keadaan terbuka.
” Siapa yang ambil motor saya. Pelaku spontan menjawab mungkin sengaja dicuri,” ujar Kapolsek mengulangi pembicaraan mereka berdua, saat itu.
Akkhirnya korban melapor ke Polsek kota, pelaku dijadikan saksi atas laporan tersebut. Tidak menunggu lama, polisi langsung bergerak. Karena ada kecurigaan terhadap saksi ( pelaku), polisi melakukan interogasi sempat tidak mengaku dan akhirnya mengakui dan menunjukkan motor tersebut masih diparkiran sebuah hotel.
Pelaku dan sepeda motor milik korban Merk Honda CRF No. Pol. BH 3097 XG dengan Nomor Mesin KD11E1340142 dan No. Rangka MH1KD1116NK340852 dilarikan ke Polsek kota, untuk diproses. Atas aksi pelaku polisi menetapkan pasal 362 KUHPidana. (BN / abu )


























Komentar