Bungonews.net, BUNGO – Tuntutan jaksa penuntut unum ( JPU ) kejari Bungo terhadap terhadap terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak yang hanya 8 bulan penjara dari ancaman 7,5 tahun penjara dinilai terlalu ringan oleh penasehat hukum anak korban, Hendry C Saragi, S.H dan Okta Eri Cahyadi, S.H
” Tuntutan JPU yang dibacakan dan diajukan dimuka persidangan hanya menuntut 8 bulan penjara merupakan hal yang tidak berdasarkan hukum dan fakta persidangan hal ini dikarenakan bahwa tuntutan penutut umum tersebut merupakan cerminan bahwa penutut umum tidaklah serius dalam menegakan hukum in casu membuat efek jera terhadap pelaku justru sebaliknya ” Tuturnya
Semestinya penuntut umum tidak mencerminkan seolah – olah sebagai penasehat hukum karena menuntut ringan para terdakwa a quo , imbuhya
Dikatakannya bahwa kejadian yang memilukan yang dialami oleh anak korban dalam hal ini kliennya bermula dari pria dewasa yang bernama ALX dan pria berciri-ciri berambut ikal dan berbadan tinggi mencekoki minuman alkohol berjenis anggur merah kepada para anak korban , selanjutnya para terdakwa melakukan hubungan badan karena itu lah orang tua anak korban minta terdakwa dihukum seberat – beratnya ” pungkasnya ( JP )
Komentar