Dugaan PenyerobotanTanah Dikelurahan Manggis Terus Berlanjut, Penyidik Polres Bungo Periksa Para Saksi

KRIMINAL890 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Penyidik Polres Bungo telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisal RWD Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 20 Oktober 2025, di ruang penyidik Polres Bungo, sekitar pukul 16.00 WIB, dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam.

Dua saksi yang diperiksa adalah Mardiana, istri dari almarhum Asmuni (pemilik tanah yang dikapling oleh almarhum pada 28 Juli 1994), serta Ibu Nur, istri dari Ali Asral. Setelah pemeriksaan, penyidik bersama pelapor dan para saksi langsung menuju lokasi objek tanah yang disengketakan, yang terletak di kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Jambak, menyatakan bahwa kasus ini sudah mulai diproses secara hukum.
“Para saksi telah kami periksa, dan tim penyidik juga telah meninjau langsung objek tanah bersama pelapor serta para saksi pada hari Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar AKP Ilham Jambak kepada wartawan

Sementara itu sejumlah warga yang turut membeli tanah kapling dari terlapor ( Rwd) Mereka mengaku kecewa dan merasa tertipu karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

Salah seorang warga bahkan menyatakan keinginannya untuk meminta kembali uang pembayaran karena menilai status tanah tersebut tidak jelas. Sementara itu, dua warga lainnya mengaku telah berhasil mengambil kembali uang pembelian tanah kapling tersebut.
“Surat-surat tanahnya tidak jelas. Tanah dak jelas,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.

Kasus ini kini terus ditangani oleh Polres Bungo untuk mendalami legalitas kepemilikan tanah serta kebenaran dari transaksi yang dilakukan.( BN)

Sumber : Aprinaldi

.

Komentar