Bungonews.net, BUNGO – Diduga miliaran dana kas KUD DB dusun Tebo Jaya kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang kabupaten Bungo – Jambi raib digelapkan oleh mantan pengurus
Tidak tangung- tanggung dana yang diduga digelapkan oleh mantan pengurus Koperasi binaan Diskoperindag Bungo ini mencapai Rp.1,4 Miliar lebih
Diperoleh informasi miliaran dana yang diduga digelapkan tersebut terhitung sejak tahun 2018 sampai 2019 hal tersebut terungkap setelah pergantian pengurus periode 2019- 2024
Dimana pada tahun 2018 pengurus KUD DB dijabat oleh T selaku ketua , H sebagai sekretaris , AH sebagai Bendahara dan KH sebagai kasir umum,disaat pemberhentian kasir umum terungkaplah dugaan penggelapan dengan rincian pada tahun 2018 senilai Rp.600 jutaan tahun 2019 senilai Rp. 800 jutaan dengan total Rp. 1,4 juta
Bendahara yang baru yakni Martius dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihak nya belum menerima laporan neraca dari bendahara yang lama sedangkan uang direkening tidak ada “saya memang belum menerima penyerahan Laporan Neraca Kas karena dari pengurus lama belum menyerahkan kepada saya , saya juga belum bisa menerimanya sebelum ada kejelasan uang kas yang berada di dalam rekening”, ucap martius via telpon kepada awak media (28/06/22)
Sementara AH selaku mantan bendahara kepada wartawan mengaku akan mengembalikan uang kas tersebut sebesar Rp. 250 juta atas nama dirinya ” Saya akan kembalikan uang sebesar Rp.250 juta atas nama saya , soal jumlah keseluruhan saya tidak bisa jawab karena masih ada pengurus yang lainnya ” ujarnya kepada awak media
Sementara Kabid koperasi Diskoperindag kabupaten Bungo , Yurnita kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya akan segera turun kelapangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan dan minta dilakukan audit “Kami segera melakukan peninjauan ke KUD dalam waktu dekat ini dan meminta agar dilakukan Audit Eksternal dari Akuntan Publik”, ungkap Yurnita.
Lebih lanjut dijelaskannya ” Informasinya uang yang terpakai sudah dimusyawarahkan dan dijadikan utang para oknum yang terlibat ,kejadian ini sudah 3 tahun namun pengembalian nya belum juga direalisasikan ” tuturnya
Diperoleh informasi bahwa masyarakat dan anggota KUD akan melaporkan perihal tersebut ke APH untuk diusut ( BN / tim )