Barangkali banyak diantara oknum yang menjadi kepala sekolah cukup mengandalkan hubungan kekerabatan ( emosional ) dan memiliki hubungan politik baik sebagai anggota tim sukses kepala daerah maupun memiliki hubungan dekat dengan tim sukses yang dianggap berpartisifasi dalam politik kepala daerah, legislatif maupun pejabat terkait ,namun itu semua tidak dirasa cukup apabila tidak memiliki Backingan khusus dan bahkan sebagai penentu terakhir adalah komitmen financial, hal ini seringkali terucap bahkan tidak sedikit publik yang mengetahuinya
Tanpa disadari prilaku dan kebiasaan buruk diatas ternyata tidak saja merugikan mereka calon kepala sekolah yang sudah memiliki kompetensi dan memiliki cukup syarat menjadi kepala sekolah sebagaimana ketentuan sebagaimana amanat Permendikbud RI nomor 06 tahun 2018 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah yang juga diperkuat dengan surat edaran dirjen GTK nomor 18.356/ 2018 bahwa setiap kepala sekolah harus memiliki NUKS
Apabila kepala sekolah tidak memilliki NUKS maka tidak dibenarkan mencairkan dana bos dan tidak Debenarkan menanda tangani ijazah. Hal ini tentunya juga berlaku bagi PLT ( Pelaksana tugas ) sehingga tidak menutup kemungkinan akan berurusan dengan hukum
Diketahui bahwa tidak sedikit para PLT kepala sekolah dibeberapa daerah tanpa terkecuali di kabupaten Bungo yang menjabat sebagai PLT kepala sekolah lebih dari 1 tahun , hal ini sangat berisiko terhadap keuangan yang digunakan dan terhadap keabsahan ijazah yang ditanda tangani
Baru- baru ini sebanyak 40 orang guru diangkat dan dilantik sebagai kepala sekolah dasar ( kepsek SD) apakah 40 orang kepsek yang resmi dilantik sebagai kepala sekolah ini sudah memenuhi syarat menjadi kepala sekolah atau belum ? Secara pasti belum diketahui dan diperlukan penelusuran lebih lanjut , namun yang jelas isu beredar pengangkat kepsek ini beredar isu yang menyebutkan sarat dengan muatan poitik dan sarat kepentingan yang dimotori oleh oknum
Baru -baru ini Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Praptono mengatakan menyampaikan bahwa sertifikat Guru Penggerak kini menjadi syarat untuk menjadi kepala sekolah.sebagaimana diatur dalam
Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Berikut ini syaratnya :
1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki sertifikat pendidik
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana
11. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan sebagai kepala sekolah
Semoga bermanfaat ,tulisan ini dikutif dari berbagai sumber
( Redaksi )