Bungonews.net,MERANGIN – Terduga pelaku pengoplos pupuk lintas kabupaten ,Rabu ( 21/01/21) berhasil di amankan oleh Polres Merangin
Terduga pelaku berinisial H ( 56 ) warga warga pasar Pemenang Kecamatan Pemenang Kabupaten Merangin ini diamankan oleh petugas berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu .
Kapolres Merangin AKBP Irawan Andy Purnawarman ,SIK mengatakan bahwa terduga pelaku telah melakukan perbuatan nya sejak tahun 2019 yang lalu
” Terduga Pelaku telah menjalankan usaha pupuk oplosan ini sejak tahun 2019 yang lalu ” Tutur Kapolres Merangin
Lebih lanjut di jelaskan nya bahwa terduga pelaku tertangkap tangan menyimpan dan menjual pupuk oplosan label pupuk Jenis KCL Merk Mahkota Kemasan 50 Kg
“Terduga Pelaku mengakui perbuatan nya dengan cara mencampur ( Mengoplos ) pupuk ZA kemasan 50 Kg dijual dengan harga Rp. 100.000,- pupuk Jenis DD kemasan 50 Kg seharga Rp. 115. 000,- puouk tersebur di jual kepada orang perorangan dan mellalui kelompok tani ” jelas Kapolres saat konferensi pers ( 21/01/21)
Dari hasil penjualan terduga pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,-
” Kita akan koordinasi dengan Kapolres Bungo untuk mendalami kasus ini ” Imbuh nya
“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 121 Jo pasal 66 UU no 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan dan pasal 62 Jo pasal 8 UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tutupnya. (BN.R.001/Ynt)
Komentar