Bungonews.net , TANJABTIM – Penyeludupan Benih Baby Lobster di Wilayah Sungai Apung Desa Legan Ilir Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjabtim ,Kamis (21/01/21 ) berhasil di gagalkan oleh Polres Tanjabtim
“Penangkapan ini dilakukan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya sebuah mobil yang menyeludupkan Benih Baby Lobster,” kata Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayahtullah SH SIK, saat jumpa pers, bertempat di Mako Sat Pol Air Polres Tanjab Timur
Dijelaskan nya “Setelah mendapatkan informasi informasi tersebut, Tim ANKER Polres Tanjabtim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” jelasnya.
Kedua pelaku yang diamankan, adalah ES (52) warga Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi, dan TS (49), warga Kelurahan Perak Barat, Kecamatan Krembangan Surabaya.
Dari hasil pengeledahan terhadap Mobil Inova B 1345 KYS yang digunakan oleh pelaku, Petugas berhasil menemukan 17 Box Sterefoam yang berisikan Benih Lobster dengan jumlah 94.500 ekor dengan harga Rp. 2.4 Milyar.
“Setelah dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan 94.500 ekor Benih Baby Lobster, dengan harga Rp. 2.4 Milyar, yang dibawa kedua pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/ atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah Undang – undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, sementara kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (BN .R.001 / Ynt GB )
Komentar