Bungo news.net, SUNGAI PENUH – NS KadisPerkim Sungai Penuh tersangka korupsi anggaran tahun 2017 ,2018 dan 2019 senilai Rp. 3 Miliar yang sebelum nya dua kali mangkir dan berdalih sakit , hari ini Senin ( 18/01/21) di jemput paksa dan jebloskan ke penjara
Dijemput paksa dan dijebloskan nya kadis Perkim Sungai Penuh ini di akui oleh Kasi pidsus Kejari kota Sungai Penuh , Sudarmanto
” Upaya paksa ini dilakukan karena tersangka NS sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik ” Tutrur Sudarmanto yang di benarkan oleh Sumarsono SH. Kasi Intel menghubungi Bungo news ( 18/01/21)
Di jelaskan oleh Sumarsono bahwa tersangka di tangkap oleh penyidik Kejari dan polres kerinci selanjut nya di serahkan kepada JPU dan di lakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit M.Thalib
” Tersangka dijemput di kediamannya di Sungai Penuh dan diperiksa kesehatan di Rumah sakit M.Tahlib tersangka dalam kondisi sehat dan ditahan untuk 20 hari kedepan dan dapat di perpanjag ” Tutur Sumarsono .
Diketahui sebelum NS di tangkap dan di tahan pihak penyidik kejaksaan negeri Sungai Penuh telah melakukan penahanan terhadap LA bendahara Perkim Sungai Penuh .
Kedua tersangka di sangkakan
telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun ( BN. R.001)
Komentar