oleh : AZWARI ( GM Bungo News )
Mengajukan pinjaman kredit melalui perbankan di berikan kemudahan oleh pemerintah namun tidak segampang dan semuda yang di kira karena masing bank membutuhkan berbagai pertimbangan dan kebijakan yang melalui proses analisa dan langkah – langkah hingga standar kelayakan yang wajib dipenuhi termasuk BI cheking.
Disisi lain ada juga pihak perbankan yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan dan pemberlakuan khusus , lantas bagaimana bila pihak nasabah membatalkan pinjaman nya karena pertimbangan kemampuan untuk mengangsur serta karena memiliki pinjaman kredit pada bank lainnya
Fakta tersebut di atas bukan berarti tidak terjadi di kabupaten Bungo.
Baru – baru ini terjadi kasus di salah satu bank cabang di Muara Bungo yang mengiming – iming kepada nasabah akan memberikan pinjaman dengan anggunan jaminan perkebunan sawit
kesepakatan dan jaminan dari oknum karyawan Bank yang berkompeten menjanjikan akan memberikan pinjaman sehingga di sarankan harus melakukan balik nama sertifikat atas nama pemohon kredit , sayangnya kredit tidak bisa di cairkan dengan dalih berdasar BI cheking pemohon memiliki kredit pinjaman di lembaga bank lain , secara otomatis di tolak oleh pihak Bank
kejadian ini tentu nya telah merugikan pemohon karena sudah mengeluarkan dana lumayan besar untuk balik nama sertifikat ” sudah jatuh di timpa tangga ”
Kejadian ini tentu nya sudah merugikan salah satu pihak yang tidak menutup kemungkinan dapat mintai pertanggung jawabannya karena akibat ketidak profesional dan akibat lemah nya pengetahuan serta kurang nya komunikasi dan koordinasi orang lain di rugikan .secara aturan pemohon dapat melaporkan ke lembaga perlindungan konsumen, ombudsman dan OJK
kasus lain nya juga terjadi di kabupaten Bungo pemohon kredit di salah satu Bank di setujui dan akad kredit pun laksanakan namun pinjaman kredit tidak bisa di cairkan ( di Blokir ) dikarenaka pemohon di ketahui memiliki pinjaman di bank ,menariknya angsuran pinjaman tetap di lakukan melalui pemotongan gaji di bendahara gaji .
Hal ini tentunya membuat pemohon tidak bisa berbuat banyak dan kebingungan karena sisa gaji yang di terima nya tidak bisa lagi membiayai kebutuhan hidup nya sehari – hari , sedangkan dana pinjaman tidak pernah sampai ke tangan pemohon kredit .
Kasus yang satu ini tentu nya kian menarik karena ketika pemohon meminta dibatalkan pinjaman nya pihak bank pun keberatan dengan alasan harus melunasi pinjaman padahal ia tidak pernah mencairka pinjaman tersebut
Di lihat dari kelayakan semestinya pihak bank telah terlebih dahulu membatalkan pinjaman nya karena sudah di ketahui dari BI cheking bahwa pemohon memiliki utang di bank lain ( Kronologis uraian lengkap ) dan detail nya akan di sajikan
berikut ini 5 skala yang harus di lakukan untuk pencairan kredit pinjaman ..
1. SKALA KREDIT LANCAR
Skala 1 ini tentu nya tidak begitu rumit karena penilaianya layak untuk di berikan pinjaman
2. SKALA DPK ( kredit dalam Penlthatian khusus )
Dalam skala 2, bisa jadi kredit mengalami mutasi mulai tidak lancar dalam 1-2 bulan, seperti misalnya debitur menunggak.
3. KREDIT TIDAK LANCAR
Pembayaran utang pokok dan bunga tidak dilakukan semestinya.Bahkan, usahakan pendekatan dilakukan, tapi hasilnya kurang baik.
4. KREDIT MACET
Jika sudah berada dalam situasi demikian pihak Bank tentu nya akan melakukan penolakan pinjaman pemohon
Caranya, Anda bisa mendatangi bank tempat kredit dilakukan atau menggunakan situs resmi Bank Indonesia.
Di situs tersebut, Anda bisa mengakses permintaan IDI (Informasi Debitur Individual) Historis kemudian tunggu balasan Bank Indonesia.
Beberapa waktu kemudian mereka akan memberi tahu, apakah nama Anda masuk dalam black list Bank Indonesia atau tidak.
PEMOHON KREDIT DAPAT MENGAJUKAN PEMBATALAN PINJAMAN
Setelah melalui proses pertimbangan bukan berarti calon nasabah ,debitur tidak bisa melakukan pembatalan pinjaman kredit yang di ajukan ,namun itu semua membutuhkan prosedur yang harus di lakukan :
pembatalan ini dapat dilakukan pra pencairan dan pasca Pencairan dengan cara berkoordinasi dengan pihak bank , pihak bank pun tidak dapat memaksa pemohon harus tetap melanjutkan kreditnya karena itu adalah hak dari pemohon dan kewajiban dari pihak perbankan untuk memproses nya sesuai dengan ketentuan dan prosedur serta kebijakan
langkah berikut nya membuat pernyataan tertulis yang dibubuhi materai dengan menulis identitas jelas dan lengkap pemohon yang di sertai nama dan identitas petugas bank yang mengetahuinya .serta memberikan alasan pembatalan pinjaman kredit
Selanjutnya pemohon dan pihak perbankan membuat perjanjian untuk pembatalan pinjaman kredit yang di maksud dengan ketentuan penalti percepatan pelunasan
Bila tidak terjadi kesepakatan maka pihak pemohon pun dapat melakukan upaya hukum dengan cara melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan dapat meminta bantuan perlindungan konsumen melalui lembaga perlindungan konsumen .
Semoga bermanfaat ,di kutip dari berbagai sumber dan tunggu ulasan serta perkembangan berikutnya.
Komentar