Bungonews.net , BUNGO – Unit Tipidter Satreskrim polres Bungo hari ini Jum,at ( 15/1) sekira pukul 12,45 Wib bertempat di kantor Kejari Muara Bungo di lakukan pelimpahan berkas bersama tersangka dan barang bukti pelaku Penambang emas ilegal ( PETI ) ke jaksa pununtut umum ( JPU ) Kejari Muara Bungo
Enam orang TSK yang di limpahkan ke JPU Kejari Bungo yang sebelum nya di amankan sedang melakukan penambangan emas tanpa izin di dusun Benit Desa Sungai Mengkuang pada tanggal 17 November 2020 yang lalu diantaranya Sugiono , Samsul, Sukoco, Irwan Khoiruddin , Bejo dan Bawi beserta barang bukti berupa mesin diesel dan peralatan PETI
Pelimpahan berkas perkara , TSK dan barang bukti Pelaku PETI dari Unit Tipidter Sakteskrim Polres Bungo ini di akui oleh Kapolres Bungo, AKBP .M.Lutfi .SIK. yang di sampaikan oleh Iptu M.Nur Baur Humas Polres Bungo
” Berkas perkara , TSK dan Barang Bukti pelaku Peti sudah tahap 2 dan di limpahkan oleh Unit Tipidter ke Jaksa Penuntut umum ( JPU ) Kejari Muara Bungo ” Ujar M.Nur ( 15/01 )
TSK pelaku di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia No. 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang No. 04 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
Humas polres Bungo
Editor : Azwari
Komentar