Kasus Pemecatan Karyawan BUMD Berlanjut , Penggugat Ajukan Sita Jaminan 2 Unit Ruko

Bungonews.net, BUNGO- Kasus Pemecatan Karyawan perusahan Milik Daerah PT. Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) yang di lakukan oleh Pjs Dirut dengan alasan perusahan merugi sejak tahun. 2013 dinilai cacat hukum dan gagal di mediasi di Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo terus berlanjut di Pengadilan Tipikor dan PHI Jambi

Selasa ( 17/11) berlangsung sidang dengan agenda Pemeriksaan saksi penggugat

Penggugat melalui kuasa hukum H.Marwan menghadirkan 5 orang saksi dan mengajukan sita jaminan berupa 2 unit ruko yang nilai nya setara dengan nilai gugatan sebesar Rp. 1,2 miliar

” Benar , kemaren ( 17/11) sudah berlangsung sidang pemeriksaan saksi penggugat di pengadilan PHI Jambi , 5 orang saksi penggugat yang terdari eks karyawan BDMU / BUMD sudah di periksa dan di mintai keterangan oleh majlis hakim ” Tutur H.Marwan kepada Bungo news ( 18/11)

Lebih lanjut H.Marwan menjelaskan bahwa pihak nya telah mengajukan sita jaminan ” Ya , penggugat telah mengajukan sita jaminan setara dengan nilai gugatan yakni 2 unit ruko ,di kabulkan atau tidak kita menunggu kesepakatan dari hakim ” Imbuh nya

Menurut H.Marwan sidang selanjut nya kembali di gelar dengan agenda pemeriksaan saksi tergugat

Di ketahui pada tanggal 30 Juli 2020 karyawan PT.Bungo Dani Mandiri ( BDMU ) di PHK oleh Drs.Mairizal mengaku sebagai Direktur Utama padahal di hadapan hakim PHI tidak bisa menunjuk identitas dan legalitas sebagai direktur Utama PT.BDMU

Dalam surat PHK yang di tanda tanda tangani dan di stempel PT.BDMU tersebut Drs.H.Mairizal menyampaikan alasan PHK di antaranya perusahan merugi sejak tahun 2013,tidak ada nya modal untuk operasional perusahaan dan Tidak tercapainya kesepakatan antatra manajemen direksi yang baru dengan karyawan

Akibat pemecatan tanpa membayarkan. Gaji , pasangon dan THR Eks Karyawan BDMU melakukan gugatan Sebesar Rp. 1,2 Milliar

Pemecatan Karyawan BDMU oleh Pjs Dirut di nilai Cacat hukum oleh Mantan Direktur Utama PT.BDMU H.Firdaus Abdullah ” Tidak ada alasan dan tidak memiliki dasar hukum dan tidak ada kewenangan seorang Pjs Dirut bisa memecat Karyawan , jika itu terjadi maka di pastikan cacat hukum.” tutur H.Firdaus Abdullah kepada Bungo news baru- baru ini .

Lebih lanjut dikatakan nya bahwa penunjukan seorang direktur utama dan direksi lainnya di perusahan apalagi perusahan milik daerah harus sesuai dengan aturan ,mekanisme dan melalui RUPS dan tidak sembarangan menunjuk seorang direksi , imbuh nya sembari tertawa ketika mendapat informasi bahwa BDMU merugi .

Tunggu Khabar selanjutnya terkait adanya dugaan RUPS di bawah tangan

( BN.R.001)

Komentar