Bungonews.net, Bungo- Pungutan liar ( PUNGLI ) terhadap usaha Ilegal Penambang emas tanpa izin ( PETI ) sebesar Rp.6 juta perunit Excavator yang dilakukan oleh pemerintahan dusun,BPD dan kepala kampung dusun Sungai Beringin kecamatan Pelepat kabupaten Bungo kian menarik
Pungli terhadap usaha ilegal yang terang-terangan menggunakan kop surat pemerintahan dusun Sungai Beringin berlogo kabupaten Bungo yang ditanda tangani oleh Sekdus, BPD dan kepala kampung tersebut beredar ditengah masyarakat ditanggapi oleh camat Pelepat
” Menurut keterangan Sekdus Sungai Beringin memang surat tersebut dengan maksud mencari dana untuk kepentingan sosial dan lingkungan dusun bukan untuk pribadi ” Tulis Purnama Effendi.S.Hut camat Pelepat via WhatsApp kepada Bungonews ( 18/3/2026 )
Dikatakannya surat permintaan UPETI terhadap Usaha PETI di dusun Aur Cino tersebut tidak diketahui oleh Rio dan camat ” Saya belum ketemu Sekdus Sungai Beringin dan baru komunikasi lewat telpon saja, beliau mengakui ada pungutan ” Pungkas camat Pelepat memperjelas pernyataan Asnadi Sekdus Sungai Beringin
“Para pelaku PETI di Aur Cino sudah mengeluarkan uang Restribusi untuk Pemdus Sungai Beringin, Sekampil dan Aur Cino, totalnyo Rp6 Juta/alat. Sejauh ini sudah banyak yang bayar,” ujarnya sumber berinisial RK
Diakui oleh sumber UPETI dari Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI ) sebanyak 20 unit Peti dengan nominal Rp 6 juta / unit/ bulan
Sampai berita ini di publish belum ada informasi apakah Bupati Bungo telah memanggil camat ,instansi terkait dan pemdus Sungai Beringin
Diminta APH , satgas PETI dan Satber Pungli bergerak cepat menelusuri kabar yang sedang hangat di tengah masyarakat tersebut ( BN )





















Komentar