Oleh: Nelson Sihaloho
Rasional:
Saat ini, sekolah sebagai lembaga pendidikan formal dituntut untuk berperan aktif menyiapkan insan pendidikan yang cerdas, berarakter serta berahklak mulia. Lembaga pendidikan formal juga berperan menyiapkan lulusan berkualitas serta mampu bersaing secara global. Selain itu dituntut untuk menguasai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) merupakan bagian yang tidak kalah penting untuk semua orang termasuk untuk masa depan suatu Negara.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sejak 2016, Forum Ekonomi Dunia telah memprediksi, sepanjang 2015-2020 akan ada 5,1 juta sampai 7,1 juta orang di dunia kehilangan pekerjaan akibat digantikan robot. Penyebabnya tidak lain karena adanya disrupsi besar-besaran imbas dari kemajuan teknologi digital. Era revolusi industri 4.0, teknologi digital telah merambah ke dalam kelas di sekolah. Keen (2008) menyebutkan blogging telah menjadi hobi masyarakat sehingga blog baru dibuat setiap detik setiap menit setiap jam setiap hari.
Banyak pengguna belum memanfaatkan media digital secara produktif untuk mendapatkan, menyebarluaskan dan memasok informasi yang benar dan bermanfaat terhadap kehidupan bersama. Paul Gilster merupakan orang yang pertama kali mengemukakan istilah literasi digital (digital literacy) dalam bukunya berjudul sama (Gilster, 1997 dalam Riel, et. al. 2012: 3). Gilster mengemukakan literasi digital adalah kemampuan menggunakan teknologi dan informasi dari piranti digital secara efektif dan efisien dalam berbagai konteks seperti akademik, karir dan kehidupan sehari-hari (Riel, et. al. 2012: 3). Sesuai dengan perkembangan Iptek paradigma dalam pendidikan harus berubah dan beradaptasi terutama literasi digital.
Literasi Digital
Literasi merupakan pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi dan memanfaatkan secara sehat, bijak, cerdas, cermat, cepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. Mengutip Kanematsu & Barry, (2016), menyatakan bahwa lembaga pendidikan formal yang berperan menyiapkan lulusan yang berkualitas dan mampu bersaing secara global, dan menguasai perkembangan teknologi merupakan hal yang penting untuk semua orang dan penting bagi masa depan suatu Negara. Literasi digital juga merupakan kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) elemen esensial untuk mengembangkan literasi digital berupa kultur (culture), yakni pemahaman ragam konteks penggunaan dunia digital. Kognitif (cognitive), yaitu daya pikir dalam menilai konten, konstruktif (constructive), yaitu reka cipta sesuatu yang ahli dan actual. Komunikatif (comunicative), yaitu memahami kinerja jejaringan dan komunikasi di dunia digital; kepercayaan diri yang bertanggung jawab; kreatif melakukan hal baru dengan cara baru dan kritis dalam menyikapi konten dan bertanggung jawab secara social.
Adapun Eshet (2002) menekankan bahwa literasi digital seharusnya lebih dari sekadar kemampuan menggunakan berbagai sumber digital secara efektif. Literasi digital juga merupakan sebentuk cara berpikir tertentu. Sedangkan Bawden (2001) menawarkan pemahaman baru mengenai literasi digital yang berakar pada literasi komputer dan literasi informasi. Bawden,et,al menyebutkan bahwa digital literasi menyangkut beberapa aspek yaitu (1), perakitan pengetahuan yaitu kemampuan membangun informasi dari berbagai sumber yang terpercaya (2). Kemampuan menyajikan informasi termasuk di dalamnya berpikir kritis dalam memahami informasi dengan kewaspadaan terhadap validitas dan kelengkapan sumber dari internet. (3). Kemampuan membaca dan memahami materi informasi yang tidak berurutan (non sequential) dan dinamis (4). Kesadaran tentang arti penting media konvensional dan menghubungkannya dengan media berjaringan (internet) (5). Kedadaran terhadap akses jaringan orang yang dapat digunakan sebagai sumber rujukan dan pertolongan (6). Penggunaan saringan terhadap informasi yang datang (7). Merasa nyaman dan memiliki akses untuk mengkomunikasikan dan mempublikasikan informasi.
Adapun Martin (2008) merumuskan beberapa dimensi literasi digital yakni (1). Literasi digital melibatkan kemampuan aksi digital yang terikat dengan kerja, pembelajaran, kesenangan dan aspek lain dalam hidup sehari-hari. (2). Literasi digital secara individual bervariasi tergantung situasi sehari-hari yang ia alami dan juga proses sepanjang hayat sebagaimana situasi hidup individu itu. (3). Literasi digital dibentuk oleh namun lebih luas dari literasi teknologi komunikasi informasi. (4). Literasi digital melibatkan kemampuan mengumpulkan dan menggunakan pengetahuan, teknik, sikap dan kualitas personal selain itu juga kemampuan merencanakan, menjalankan dan mengevaluasi tindakan digital sebagai bagian dari penyelesaian masalah/tugas dalam hidup. (5). Literasi digital juga melibatkan kesadaran seseorang terhadap tingkat literasi digitalnya dan pengembangan literasi digital.
Paradigma Pendidikan
Perkembangan dunia pendidikan seiring dengan perkembangan manusia itu sendiri. Tatkala tata kehidupan manusia penuh kesederhanaan, maka proses pendidikanpun berjalan sederhana, namun ketika kehidupan manusia berkembang proses pendidikanpun akan semakin rumit dan kompleks. Hal itu dibuktikan dengan munculnya berbagai kajian ilmu, disiplin ilmu yang kemudian berkembang, spesialisasi ilmu yang semakin spesifik merupakan bukti bahwa proses pendidikan terus berkembang. Selain itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), maka perkembangan dunia pendidikan semakin tidak bisa dibendung dan mencapai perkembangannya yang mencengangkan. Paradigma pendidikan merupakan suatu cara pandang megenai pendidikan. Berdasarkan realitas yang terjadi pada zaman sekarang, moral anak bangsa sudah begitu memprihatinkan. Saat ini terlihat bahwa ada pergeseran paradigma pendidikan khususnya di era abad pengetahuan yakni pada abad 21. Ada empat paradigma utama yang harus dikedepankan pada pendidikan saat ini, yakni informasi (tersedia di mana dan kapan saja), komputasi (lebih cepat memakai mesin), otomasi (menjangkau semua pekerjaan rutin), dan komunikasi (dari mana dan ke mana saja). Pendidikan abad 21 atau era merdeka belajar mengedepankan kompetensi dan karakter anak didik yang sejalan dengan ke empat paradigma tersebut. Pembelajaran harus diarahkan mendorong peserta didik untuk mencari tahu ilmu dari berbagai sumber observasi, tak hanya bergantung atau menunggu diberitahu. Untuk komputasi, pembelajaran diarahkan agar siswa mampu merumuskan masalah (bertanya), bukan hanya menyelesaikan masalah (menjawab). Sisi otomasi, pembelajaran diarahkan untuk melatih siswa agar berpikir kritis dan analitis (dalam pengambilan keputusan), bukan berpikir mekanisme (rutin). Sedangkan komunikasi, pembelajaran menekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah.
Kita perlu menggarisbawahi dan berpikir ke masa depan bahwa pendidikan generasi mendatang harus menjadi satu-satunya tujuan para guru, bukan hanya sebagai pekerjaan untuk mencari uang. Guru harus menyadari bahwa mereka adalah garda depan institusi pendidikan dalam mendidik dan melakukan inkubasi para peserta didik. Tanpa dedikasi besar semacam itu, sulit bagi guru untuk benar-benar menghasilkan siswa yang menyadari pentingnya pendidikan dan pengajaran yang diberikan oleh para guru. Guru juga harus mengikuti perkembangan zaman dan Iptek serta menyadari dari hati nuraninya yang paling dalam. Agar tidak memulai revolusi pendidikan apabila gurunya tidak dilakukan revolusi. Guru hendaknya untuk tidak mengadopsi teknologinya saja apabila tidak disertai dengan framework dan tujuan yang siap untuk digunakan dan diterapkan terhadap para peserta didik. Untuk apa diberikan laptop dan internet apabila tidak dijelaskan kegunaannya untuk pendidikan. Kita harus menyadari bahwa siswa hari ini adalah guru di masa depan. Siswa perlu didorong untuk mengembangkan keterampilan mereka di luar kelas. Bukan hanya kegiatan belajar di dalam kelas yang dapat meningkatkan modal pendidikan seseorang, namun kegiatan di luar kelas yang dapat meningkatkan hard skill yang signifikan terhadap peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) bangsa.
Modal Intelektual
Sektor pendidikan menjadi jantung utama pembinaan karakter dan moral suatu bangsa. Melalui pendidikan kita diajarkan tentang sosial, hukum, ekonomi, agama, moral termasuk keamanan. Apabila sektor pendidikan tidak berfungsi lagi dengan baik (rusak) maka kita sudah bisa meprediksikan sendiri bagaimana karakter dan moral dari suatu lembaga pendidikan tersebut. Sekadar mengingatkan bahwa dalam mengembangkan Iptek harus tetap memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora. Sejalan dengan itu pada tanggal 25 September 2015, Majelis Umum PBB mengadopsi tujuh belas (17) tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG/Sustainable Development Goals).
Sasaran nomor empat adalah: memastikan pendidikan berkualitas inklusif dan adil dan mempromosikan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua. Terkait dengan sasaran tersebut adalah pentingnya pendidikan karakter dan literasi informasi dalam pembentukan modal intelektual. Pada Era Revolusi Industri 4.0 tahun 2030, secara substansial meningkatkan pasokan guru yang berkualitas, termasuk melalui kerjasama internasional untuk pelatihan guru di negara-negara berkembang, terutama negaranegara yang paling kurang berkembang dan negara-negara berkembang pulau kecil (sumber: PBB, 2015). Diantara banyak sumber yang berkontribusi dalam membingkai SDG adalah Deklarasi yang diproduksi di World Education Forum 2015, di Incheon, Republik Korea, 22-25 Mei 2015. Dalam dokumen Education 2030, dikutip Guru adalah kunci untuk mencapai semua agenda Pendidikan 2030 … Karena guru adalah kondisi mendasar untuk menjamin kualitas pendidikan, guru dan pendidik harus diberdayakan, direkrut secara memadai dan dibayar, digerakkan, berkualifikasi secara profesional, dan didukung dalam sumber daya yang baik, sistem yang efisien dan diatur secara efektif. (UNESCO et al., 2015: 21). Bahwa Guru dipercaya sebagai modal intelektual dalam suatu organisasi sekolah memegang peranan penting untuk membentuk siswa yang berkarakter dan memiliki kecapakan literasi informasi yang baik sehingga dapat dibentuk menjadi modal intektual selanjutnya dalam menghadapi era revolusi industri 4.0. Nahapiet dan Ghoshal (1998) modal intelektual mengacu kepada pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu kolektivitas sosial, seperti sebuah organisasi, komunitas intelektual, atau praktek professional. Intellectual capital mewakili sumber daya yang bernilai dan kemampuan untuk bertindak yang didasarkan pada pengetahuan. Adapun Edvinsson dan Malone (dalam Keen, 2008), modal intelektual terdiri dari dua komponen, yaitu modal manusia dan modal struktural. Modal manusia terletak pada orang tersebut, yaitu pengetahuannya, kemampuannya, dan prestasinya. Modal struktural adalah hal-hal yang tidak berwujud yang tertinggal ketika semua orang meninggalkan tempatnya, seperti proses dan struktur internal, basis data, hubungan dengan pelanggan.
Modal intelektual memiliki peran yang sangat penting dan strategis di dalam suatu organisasi terlebih lagi dalam organisasi pendidikan. Dalam membentuk peserta didik menjadi modal intektual pada era digital yang sangat penting diperhatikan adalah pendidikan karakter dan literasi informasi. Karakter yang baik terdiri dari mengetahui yang baik, menginginkan yang baik, dan melakukan yang baik, kebiasaan pikiran, kebiasaan hati, dan kebiasaan tindakan. Kebutuhan akan pendidikan karakter terletak pada kenyataan bahwa proses pengajaran yang berkelanjutan, ditunjukkan melalui contoh-contoh karakter yang baik, dan konstan dengan cara mempraktekkan apa yang mereka pelajari. Mengutip Berkowitz and Bier (2005) memberikan beberapa definisi pendidikan karakter adalah mengajarkan anak-anak tentang nilai-nilai dasar manusia, termasuk kejujuran, kebaikan, kedermawanan, keberanian, kebebasan, kesetaraan, dan rasa hormat. Berkowitz and Bier,et.al, pendidikan karakter adalah upaya yang disengaja untuk mengembangkan karakter yang baik berdasarkan pada kebajikan-kebajikan inti untuk individu dan masyarakat. Pendidikan karakter adalah pendekatan apa pun yang sengaja dilakukan yang oleh personil sekolah, sering kali bersamaan dengan orang tua dan anggota masyarakat, yang membantu anak-anak dan remaja menjadi seseorang yang memiliki perhatian, berprinsip, dan bertanggung jawab.
Era revolusi industri 4.0 merupakan tantangan berat para guru di Indonesia. Mengutip Partnership for 21st Century Learning (2015), menyatakan mengembangkan framework pembelajaran di abad 21 yang menuntut peserta didik untuk memiliki keterampilan, pengetahuan dan kemampuan dibidang teknologi, media dan informasi, keterampilan pembelajaran dan inovasi serta keterampilan hidup dan karir. Masih menurut Framework tersebut bahwa keterampilan, pengetahuan dan keahlian yang harus dikuasai agar siswa dapat sukses dalam kehidupan dan pekerjaannya. Kemendikbud merumuskan bahwa paradigma pembelajaran abad 21 menekankan pada kemampuan peserta didik dalam mencari tahu dari berbagai sumber, merumuskan permasalahan, berpikir analitis dan kerjasama serta berkolaborasi dalam menyelesaikan masalah (sumber: Litbang Kemdikbud, 2013).
Adapun Framework pembelajaran abad ke-21 menurut (BSNP:2010) yakni (a) kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah (Critical-Thinking and Problem-Solving Skills), mampu berfikir secara kritis, lateral, dan sistemik, terutama dalam konteks pemecahan masalah; (b) Kemampuan berkomunikasi dan bekerjasama (Communication and Collaboration Skills), mampu berkomunikasi dan berkolaborasi secara efektif dengan berbagai pihak; (c) Kemampuan mencipta dan membaharui (Creativity and Innovation Skills), mampu mengembangkan kreativitas yang dimilikinya untuk menghasilkan berbagai terobosan yang inovatif; (d) Literasi teknologi informasi dan komunikasi (Information and Communications Technology Literacy), mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kinerja dan aktivitas sehari-hari; (e) Kemampuan belajar kontekstual (Contextual Learning Skills) , mampu menjalani aktivitas pembelajaran mandiri yang kontekstual sebagai bagian dari pengembangan pribadi, dan (f) Kemampuan informasi dan literasi media, mampu memahami dan menggunakan berbagai media komunikasi untuk menyampaikan beragam gagasan dan melaksanakan aktivitas kolaborasi serta interaksi dengan beragam pihak. Pendidikan karakter sangat penting diimplementasikan dengan mengajarkan siswa nilai-nilai kepedulian terhadap orang lain, kejujuran, tanggung jawab, dan sifat-sifat penting lainnya yang membentuknya menjadi warga negara yang terhormat. Karakter tidak dapat diajarkan namun harus diberlakukan sebagai kebiasaan dengan menginternalisasi nilai-nilai, memilih pilihan yang baik, melakukannya sebagai kebiasaan, dan memberikan bukti nyata. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa literasi digital memiliki relevansi terhadap paradigma Pendidikan. Semakin Iptek berkembang maka paradigma Pendidikan pun akan beradpatasi sesuai dengan era digital. Semoga bermanfaat. (Penulis Guru SMP Negeri 11 Kota Jambi).
Rujukan:
1. Bawden, D. (2001). Information and digital literacies: a review of concepts. Journal of documentation, 57(2), 218-259.
2. Berkowitz, M. W. and Bier, M. C. (2005). What works in character education: A research-driven guide for educators (Washington, D.C: Character Education Partnership)
3. Buckingham, D. (2007). Digital Media Literacies: rethinking media education in the age of the Internet. Research in Comparative and International Education,2(1), 43-55.
4. Litbang Kemdikbud. (2013). Kurikulum 2013: Pergeseran Paradigma Belajar Abad-21. Diakses dari http://litbang.kemdikbud.go.id/index.php/index- beritakurikulum/243-kurikulum-2013-pergeseranparadigmabelajar-abad-21\ pada tanggal 23 Desember 2018.
Komentar