Bungonews.net ,JAMBI – Kasus Dugaan Korupsi proyek pengadaan Sarana Instalasi ruang Operasi ( SIRO ) RSUD H.Hanafie Muara Bungo yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,2 Miliar terus berlanjut , Setelah menahan dua orang Pejabat Bungo yakni Muhamad dan Irwansyah, Polda Jambi kembali menetapkan Okridoni direktur PT.Radutama Lintas Komunika ( RLK ) sebagai Daftar Pencarian orang ( DPO )
Di tetapkanya Okridoni sebagai DPO di akui oleh Direktur Reserse kriminal khusus ( Dirreskrimsus ) Polda Jambi ,Kombes pol Edi Faryadi Selasa ( 25/08 )
” Okridoni Direktur utama PT RLK tidak koorperatif dalam memenuhi panggilan dan pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus beliau di tetapkan sebagai DPO sesuai dengan surat No.DPO/74/IX/RES.3.3/2019/Ditreskrimsus tertanggal 12 September 2019 ” Tutur Edi Faryadi kepada awak media
Saat ini polisi masih terus memburi keberadaan Okridoni ” Lanjutnya
PT.Radutama Lintas Komunika ( RLK ) sebagai pemenang proyek SIRO RSUD H Hanafie sebesar Rp. 7,3 Miliar, dalam pelaksanaan nya tidak berjalan dan di laporkan ke Polda dan di lakukan penyelidikan dan di temukan adanya Mark Up ” Tutur Edi menjelaskan
Selain di temukan nya Mark Up dalam proses lelang juga tidak sesuai aturan Perpres No 54 tahun 2010, sehingga kasus tersebut naik dan ditetapkanlah tersangkanya. Selanjutnya hasil BPKP ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar ” Imbuhnya
Temuan tersebut telah ada perbuatan melawan hukum dan dinyatakan lengkap tahap P-21 oleh Jaksa , barang bukti dan dua orang TSK sudah di limpahkan ke Kejati Jambi untuk proses hukum lebih Lanjut ( BN .R.001 )
Komentar