Ading Sandiko ” Kami Akan Tuntut Hak sampai Ke Pengadilan “
Bungonews.net, BUNGO – Semua Karyawan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT.Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) secara resmi di pecat..
Pemecatan Karyawan BDMU ini dibuktikan dengan surat PHK yang di tanda tangani oleh Dirut PT.BDMU Drs.H.Mairizal AK.M.Hum pada tanggal 30 Juli 2020 yang di tujukan kepada Seluruh Karyawan BUMD /BDMU
Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pemecatan berdasarkan evaluasi mendalam BUMD PT. BDMU serta terjadi Musibah Nasional Covid 19 dan perusaan membutuhkan efesiensi serta atas dasar pertimbangan laporan keuangan perusahaan yang selalu merugi sejak tahun 2013 dan tidak ada dana ( Modal ) untuk operasional perusahaan serta tidak tercapai nya kesepakatan antara management direksi yang baru dengan karyawan
Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa tuntutan karyawan pada perusahaan akan di bayar pada saat perusahaan dalam keadaan profit ( sudah mendapatkan keuntungan )
Pemecatan semua karyawan BUMD PT.Bungo Dani Mandiri Utama ini menjadi perhatian banyak dan pertanyaan banyak pihak terutama terkait pemecatan tanpa ada memenuhi hak karyawan termasuk pasangon dan THR serta gaji karyawan yang belum di bayar sejak bulan Maret hingga Juni 2020
Ading Sandiko mewakili karyawan menyampaikan dan membenarkan bahwa seluruh karyawan BUMD / BDMU di PHK oleh Dirut yang baru
” Ada 13 orang karyawan BDMU yang di PHK oleh Dirut baru terhitung 30 Juli 2020 yang lalu ” Tutur Ading kepada Bungonews ( 25/08 )
Dijelaskan Ading Sandiko bahwa sebelumnya ( 01/07) yang ia bersama seluruh karyawan BDMU mendatangi Dinas Nakertrans Bungo menuntut agar Perusahan memberikan hak karyawan yang belum di bayarkan oleh perusahaan , baik Gaji sejak Maret hingga Juni 2020 maupun THR
” Tuntutan kami kepada perusahaan kami sampaikan kepada Disnakertrans untuk di mediasi namun tidak di penuhi bahkan surat PHK yang di berikan kepada Seluruh Karyawan ” Tutur Ading menjelaskan
Tidak dipenuhi hak karyawan seperti haji dan THR dan di PHK nya seluruh karyawan Ading mengaku akan terus melakukan upaya- upaya untuk mendapatkan hak tersebut ” Kami akan terus berupaya sampai kemana pun agar hak karyawan dapat di penuhi dan akan lakukan upaya banding tingkat lebih tinggi yakni penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( PHI ) bahkan menempuh jalur Penyelesaian di pengadilan ” Tutur Ading sembari berharap berharap kepada pemerintah turut campur menyelesaikan permasalahan antara perusahaan dengan karyawan yang di maksud ( BN.war.R.001)
Komentar