Bungonews.net, MUARA TEBO – Seorang pria berinisial AH ( 27) warga desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo – Jambi diamankan oleh Satreskrim Polsek Tebo Tengah Polres Tebo
AH di amankan oleh petugas di kediaman nya di Desa Pelayang Tebo Tengah lantaran diduga sebagai tersangka pelaku penadah kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di awali dari pengembangan atas pelaku AG (28), seorang otak pelaku Pencurian.
Kapolsek Tebo Tengah Iptu Hasyim Asy’ari, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang laki-laki, atas pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AH (27) dirumahnya, di Desa Pelayang
Kecamatan Tebo Tebo pada hari Jumat (07/8/2020) yang lalu.
Pelaku diamankan petugas, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-26 /VIII/2020 / jambi /RES Tebo sektor Tebo Tengah, Tgl 23 Juli 2020 yang lalu. Pada saat diamankan, ditemukan pelaku sedang asyik berduaan dengan seorang wanita, yang berinisial RE (24), yang merupakan salah satu Kadus di Tebo Tengah. Yang juga terpaksa dibawa ke Polsek, untuk dimintai keterangan.
“Ya benar. Kita sudah mengamankan satu orang pelaku Pencurian dengan pemberatan atas nama AH. Pelaku diamankan dirumahnya, saat sedang bersama seorang perempuan atas nama RE,” benar Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan, penangkapan pelaku AH (27), pada Kamis pukul 06.00 wib, yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan disebuah rumah, yang beralamat di Pancuran Gading RT 01 RW 03 Kelurahan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah.
“Korban tahu jika ada pencurian dirumahnya, pada saat korban hendak mandi pagi. Korban melihat kondisi jendela kamarnya, dalam keadaan terbuka dibobol pencuri,” jelas Kapolsek.
Sehingga lanjut Kapolsek, saat korban melihat handphone miliknya, 3 Handphone jenis OPPO A39 warna GOLD, XIOMI Note 4 X Warna SILVER dan SAMSUNG Lipat Warna putih, serta dompet milik istrinya yang berisi uang Rp. 4.400.000 juga hilang dibawa pelaku.
“Setelah melihat kamarnya terbuka, 3 handphone berbagai jenis milik korban, serta uang milik korban juga hilang,” lanjut Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000. Dan atas perbuatannya, kedua pelaku AG dan AH dijerat dengan pasal 363 Jo Pasal 480 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (BN.R.001/ Yanto )
Komentar