Bungonews.net, TEBO – Kasus Oknum DPRD Tebo yang diduga melecehkan profesi jurnalistik yang di laporkan oleh Hadi Prabowo pemimpin Redaksi Mediaema terus berlanjut
Rabu (19/08 ) Pemimpin Redaksi Media Ema memenuhi panggilan Polda Jambi untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang di sampaikan nya pada tanggal 22 Juli 2020 yang lalu
” Ya benar saya hari ini dapat panggilan dari Subdit V Polda jambi untuk dimintai keterangan, terkait laporan saya pada tanggal (22/07/2020) ” tutur Hadi Prabowo Kepada Bungo news ( 19/08)
Saya datang kepolda Jambi beradasarkan surat panggilan Nomor : B/1093/VIII/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus dengan Klasifikasi biasa, dengan perihal permintaan keterangan ” Ujar Bowo menjelaskan
Dirinya membenarkan bahwa telah melaporkan SR ( Wakil Ketua DPRD Tebo) dan JH kepolda jambi, terkait pesan wahtsap di group forum masyarakat tebo yang diduga itu telah melecehkan dan menghina profesi jurnalis ” Pelecehan dan penghinaan itu berawal di saat saya membagikan link berita terkait di panggil nya oknum Wakil Ketua DPRD Tebo terkait proyek paket 16 Tebo , Link berita tersebut saya bagikan ke Grouf WA forum masyarakat Tebo , di Grouf itu lah saya di lecehkan dan di hina oleh oknum karena itu lah saya laporkan kepolda Jambi ” Tutur Bowo mengakui .
Saya berharap kasus dugaan tindak pidana Undang – Undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ini dapat di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ” Tutur Bowo sembari mengakui belum ada keinginan nya untuk damai secara kekeluargaan ( BN .R 001)
Komentar