Bungonews.net – Bungo, Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) PT.Bungo Dani Mandiri ( BDMU ) semestinya memberikan contoh kepada perusahaan swasta lain nya ,fakta nya Perusahaan milik daerah ini justeru sebalik nya , Selain upah karyawan tidak bayar selama 4 bulan perusahan ini juga di tuding tidak memberikan THR serta tidak membayar BPJS
Menurut Ading Sandiko perwakilan Karyawan yang di dampingi Muhamad Yandi ,SH , pihak nya sudah cukup bersabar dan cukup memahami kondisi perusahaan sehingga keterlambatan pembayaran gaji pun tidak di persoalkan namun sejak Direktur Utama PT.BDMU di ganti dengan Drs.H.Mairizal AK justeru polemik di BDMU kian meruncing.
” Sebenarnya kami karyawan BDMU cukup memahami kondisi perusahaan, keterlamabatan pembayaran gaji pun di maklumi namun gaji nya tetap tidak di kurangi meskipun tidak dibayar penuh setiap bulan nya ” Tutur Ading yang di benarkan oleh Muhamad Yandi .SH
Lebih lanjut di jelaskan nya bahwa Dirut baru BDMU membuat keputusan pada tanggal 8 Juni 2020 yang lalu akan membayar gaji karyawan BDMU sebesar Rp. 1. Juta ” Membayar gaji karyawan Di bawah upah Minimum Provinsi sangat bertentangan dengan Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 90, Dimana Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari ketentuan Pemerintah ( Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 ) ” Tutur Ading menjelaskan usai menyampaikan laporan pengaduan ke Disnakertrans Bungo ( 1/7 ) yang lalu
Di ketahui Dewan Pengupahan provinsi Jambi sejak bulan Desember 2019 yang lalu telah menetapkan Upah minimum provinsi Jambi sebesar Rp. 2,9 juta perbulan
Aksi yang di lakukan oleh karyawan BDMU / BUMD Bungo ini viral dan ramai di perbincangkan di medsos , banyak pihak menuding bahwa selama ini BUMD selalu di selimuti masalah dan diminta agar di lakukan audit internal dan eksternal termasuk persoalan penggantian unsur pimpinan yang diduga tidak sesuai regulasi dan prosedur mekanisme nya .
Tunggu Khabar selanjut nya di edisi berikut nya ( Redaksi Bungonews.net )
Komentar