Bungonews.net – Tebo, Kasus dugaan wanprestasi atas perjanjian penitipan uang sebesar Rp. 100 juta untuk operasional pemenang calon bupati Tebo tahun 2011 yang lalu antara penggugat Bahari melawan tergugat Fahrul Asri pada pengadilan negeri Muara Tebo tidak saja hangat di perbincangkan ditengah masyarakat namun gugatan sederhana yang di sampaikan penggugat ternyata tidak dapat di terima
Bupati Tebo di mintai tanggapan nya oleh awak media terkait gugatan tersebut tidak berkomentar banyak, ia hanya menghormati putusan pengadilan dan berharap sama – sama mematuhi nya dan bahkan ia menyelesaikan secara kekeluagaan bila di ingin
“ Saya dari awal sudah bilang, persolan ini munculnya tahun 2011. Proses ini masuk pengadilan, saya juga tidak tahu. Apapun putusan pengadilan, ya kita harus sama-sama patuhi. Saya tidak mau banyak berkomentar tentang proses dipengadilan,” kata Sukandar, (2/7/2020) siang di kutip Jambi otoritas
Kalau memang ada punya itikad baik, kata dia, diselesaikan secara kekeluargaan, saya siap untuk bertemu ” Lanjut Sukandar ( Red bungonews.net )
Komentar