Oleh:Nelson Sihaloho
Rasional
Aturan baru yang ditetapkan oleh Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 masih menggunakan jalur zonasi. Ada empat jalur dalam penerimaan PPDB, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi. Sepanjang sejarah PPDB berbasis zonasi suka atau tidak suka menurut berbagai kalangan wajib disempurnakan setiap tahun.
Evaluasi berkelanjutan terhadap sistim PPDB Berbasis Zonasi pada akhirnya Kemendikbud mengeluarkan kebijakan kompromi dari zonasi dengan menambah kuota jalur prestasi menjadi 30 persen (sebelumnya 15 persen), dan mengurangi kuota jalur zonasi menjadi minimal 70 persen (sebelumnya minimal 80 persen). Kuota zonasi sebesar 70 persen itu tetap harus mengikuti tiga kriteria, yaitu minimum jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi (pemegang Kartu Indonesia Pintar) 15 persen, dan jalur perpindahan 5 persen. Kemudian sisa kuota 30 persen untuk jalur prestasi.
Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, tertuang aturan baru soal jalur zonasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah, jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah. Jika masih terdapat sisa kuota, pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi. Diharapkan PPDB yang diterima melalui jalur prestasi apabila kelak diterima pada suatu sekolah hendaknya mampu terus berprestasi. Bukan sebagaimana yang terjadi selama ini siswa yang diterima lewat jalur pretasi setelah diterima pada suatu sekolah hingga menamatkan sekolahnya tidak pernah menelorkan prestasi?.
Sekilas PPDB Zonasi
Jalur zonasi diperuntukkan terhadap peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi termasuk kuota terhadap anak penyandang disabilitas. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Penetapan wilayah zonasi oleh pemerintah daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat termasuk satuan pendidikan keagamaan, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Dinas pendidikan wajib memastikan semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang pemerintah daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah.
Penetapan wilayah zonasi wajib dilaporkan kepada menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. Zonasi bukan satu-satunya solusi dalam mencapai pemerataan pendidikan. Ada satu lagi kebijakan yang memiliki efek lebih besar, yaitu pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Untuk menghindari penularan Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Sesuai data yang dipaparkan Kemendikbud tercatat, sebanyak 10,9 juta calon peserta didik SD, SMP, SMA dan SMK diproyeksikan akan mengikuti program PPDB tahun 2020,. (sumber Kemndikbud: 2020).
Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Untuk jalur prestasi ditentukan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan lima semester terakhir, dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam pelaksanaan PPDB setiap tahun selalu terjadi kisruh sebagaimana ditayangkan oleh berbagai media televisi maupun media massa. Mencermati hal tersebut Kemdikbud agar menyederhanakan regulasi terkait dengan PPDB yang masih menyisakan polemik di beberapa wilayah.
Kebijakan zonasi oleh pusat sejak diterapkan 2017 hingga saat ini masih menyisakan problem. Hal itu terkait dengan karakteristik wilayah antara yang satu dengan yang lain memiliki ciri khas tersendiri.
Kondisi Riil
Beberapa hari belakangan ini, dari berbagai media televisi dan media massa sejumlah orang tua merasakan bingung dengan nasib kelanjutan pendidikan anak-anaknya. Betapa tidak ditengah pandemic Covid-19, mereka terpaksa harus mengikuti perkembangan teknologi dan wajib mendaftarkan anaknya secara online. Harus membuka akun dan terus memantau setiap saat pergerakan nilai dan peringkat nilai di jalur yang dipilihnya. Ada jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi dan perpindahan orang tua. Sejak awal telah digulirkan bahwa zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan di masyarakat.
Bahkan mendekatkan masyarakat sekitar yang dekat rumahnya dengan sekolah agar bisa diterima di sekolah tersebut. Selain itu tidak ada lagi kastanisasi sekolah seperti sekolah favorit atau sekolah unggulan serta semua sekolah sama. Yang menentukan pada akhirnya kelak adalah semua elemen yang terkait dengan sekolah dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia (SDM). Pada akhirnya sekolah menyadari bahwa untuk meningkatkan kualitas SDM dengan berbagai latar belakang siswa dibutuhkan berbagai strategi dalam meningkatkan kualitas SDM-nya.
Dengan proses pendaftaran dilakukan secara online, dan tidak dilayani ke sekolah-sekolah kemungkinan besar tingkat penyimpangan akan semakin kecil. Apalagi nomor registrasi NIK yang harus tersinkronkan, termasuk data pendukung seperti surat keterangan domisili minimal satu tahun di tempat tersebut. Sistem penerapan PPDB yang menurut aturan diserahkan oleh pemerintah daerah membuat pelaksanaan zonasi menjadi berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya.
Selain hal tersebut
persiapan setiap pemerintah daerah dalam menentukan zona juga menjadi penyebab permasalahan. Seharusnya sebelum menetapkan zona, pemda seharusnya mencermati lebih dalam terkait dengan beberapa factor diantaranya pendataan penduduk, jarak sekolah, dan akses sekolah dari sejumlah daerah. Zonasi sekolah apabila memang benar dianggap sebagai suatu solusi agar masyarakat menganggap bahwa semua sekolah memiliki mutu dan kualitas yang baik patut didukung.
Yang pada akhirnya tidak ada lagi istilah sekolah favorit dan non-favorit. Penerapan sistem zonasi hendaknya diikuti dengan pembenahan di lingkungan satuan Pendidikan baik sarana prasarana termasuk guru.
Guru memiliki peran yang amat penting dalam proses pendidikan bagi para siswa di usia yang amat menentukan terhadap pendewasaan mereka. Banyak program pendidikan baru yang inovatif diberlakukan oleh pemerintah beberapa tahun terakhir ini. Seperti Merdeka Belajar, Guru Penggerak serta program pendidikan strategis lainnya yakni Pendidikan vokasi. Banyaknya program tersebut menuntut para guru untuk memiliki profesionalisme yang lebih tinggi.
Terkait dengan PPDB hendaknya para guru melakukan program-program inovatif di tempat kerja masing-masing. Kualitas pendidikan yang baik pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Adaptasi Kerja
Perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap SDM yang berkualitas semakin meningkat dari tahun ke tahun. SDM yang dibutuhkan di masa depan adalah SDM yang memiliki kompetensi unggulan terutama kemampuan berpikir. Dalam zonasi inilah pendidikan harus diarahkan pada upaya menciptakan situasi agar siswa mampu belajar dan memiliki kemampuan berpikir tahap tinggi. Guru diharuskan untuk mampu mempersiapkan siswa agar memiliki kemampuan berpikir kemampuan menemukan masalah, menemukan, mengintegrasikan, dan mensintesis informasi, menciptakan solusi baru, dan menciptakan kemampuan siswa dalam hal belajar mandiri dan bekerja dalam kelompok.
Kegiatan pembelajaran harus dilaksanakan atas dasar apa yang diketahui dan dapat dilakukan siswa, bagaimana siswa berpikir dan belajar dan untuk menyelaraskan proses belajar dengan performa yang dibutuhkan sejalan dengan kebutuhan individu. Perlu diketahui bahwa Indikator-indikator mutu sekolah merupakan acuan untuk mengembangkan butir-butir penilaian mutu dalam rangka akreditasi sekolah. Indikator-indikator ini dijabarkan dari aspek-aspek yang menjadi fokus penilaian, yang dikembangkan dari dimensi-dimensi mutu yang diturunkan dari konstruk mutu sekolah.
Dalam merumuskan indikator-indikator ini digunakan kriteria yakni
pertama, teramati. Kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator yang akan digunakan sebagai acuan pengembangan butir-butir penilaian harus bisa diamati substansi dan keberadaannya.
Kedua, terukur, kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator bisa diukur. Praktis bahwa kriteria ini menunjukkan bahwa dari setiap indikator harus bisa diturunkan butir-butir penilaian yang akan digunakan sebagai alat untuk menilai mutu. Relevan, kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan harus relevan dengan harapan pihak-pihak yang berkentingan dengan sekolah.
Ketiga adalah representatif. Kriteria ini menunjukkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan harus mewakili aspek-aspek tertentu dari komponen mutu sekolah. Pengembangan instrumen penilaian dalam rangka akreditasi sekolah perlu memperhatikan kepentingan akreditasi sekolah itu sendiri. Penelitian (McCaffrey, 2003; Rivkin, Hanushek,&Kain, 2000; Rowan, Correnti & Miller, 2002) mengungkapkan kualitas guru merupakan unsur sekolah terpenting dalam capaian pembelajaran, dan efek guru pada pembelajaran siswa ternyata bersifat kumulatif dan tahan lama (McCaffrey et al., 2003; Rivers, 1999). Mengutip Scherer (2003), menyatakan bahwa guru berkualitas senantiasa:
(1) menyediakan waktu bagi semua hal yang terkait dengan tugasnya,
(2) mencintai kelompok usia siswa yang diajari,
(3) menguasai manajemen kelas,
(4) berhubungan secara positif dengan orang lain,
(5) mengupayakan pelayanan terbaik (excellent) secara konsisten,
(6) ahli dalam metode pembelajaran,
(7) menguasai bidang studinya secara mendalam,
(8) siap untuk bertumbuh dan berkembang sesuai tuntutan perubahan, (9) memiliki tujuan yang mantap dan kepribadian pendidik. Kehadiran teknologi dalam era industry saat ini untuk membantu guru dalam melaksanakan aktifitas-aktifitas yang berulang-ulang (rutin), manual dan dapat diprediksi tidak dapat dihindarkan. TIK misalnya memungkinkan untuk menyelenggarakan pembelajaran virtual (online) secara sistematis, sebagaimana terlihat dari menjamurnya Massive Open Online Courses (MOOCs) di berbagai belahan dunia.
Pembelajaran yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu ini meawarkan dikemas semakin menarik. Materinya disediakan dalam bentuk teks maupun video agar peserta dapat semakin mudah memahaminya. Selain itu, tersedia kuis-kuis formatif otomatis yang dapat digunakan oleh peserta untuk mengukur penguasaan materi belajarnya. Tidak sedikit pula penyelenggara MOOCs yang menyediakan sertifikat tanda lulus bagi peserta.
Karena banyak penyelenggara program itu merupakan lembaga-lembaga ternama, sertifikat itu memperoleh pengakuan instansi-instansi dunia. Guru juga menghadapi Generasi Z (GenZ), dijuluki Post-millenials, iGeneration (iGen), Net Gen, atau Digital Natives. GenZ lahir dan tumbuh di era perubahan yang sangat cepat sebagai akibat dari kemajuan teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang didukung internet. Mediakix (2018), menyatakan 98% GenZ di AS memiliki handphone; hampir separuh dari mereka mengakses semua informasi yang mereka butuhkan selama 7 jam/hari; dan 71% dari mereka menonton video secara “online” lebih dari 3 jam per hari. Penelitian Live Person (dalam Hyken, 2017) menunjukkan bahwa 65% GenZ di AS, Inggris, Jerma, Australia, Jepang, dan Prancis berkomunikasi lebih banyak melalui perangkat TIK daripada tatap muka. Berdsarkan negara, jumlah tertinggi ada di Inggris (74,4%) dan AS (73,7%). Namun menurut Bliss (dalam Global News, 2018), banyaknya waktu yang digunakan GenZ untuk aktivitas “online” bukan karena kecanduan, tetapi karena teknologi merupakan perpanjangan (ekstensi) diri mereka. Apabila dikaitkan dengan PPDB online seharusnya membawa implikasi lebih baik terhadap pelaksanaan sistem PPDB. Pendidikan saat ini sedang mempersiapkan kebanyakan siswa untuk menekuni pekerjaan yang saat ini belum diketahui jenis dan wujudnya.
Berdasarkan pengalaman dan prediksi tentang kecenderungan arah kemajuan teknologi, hakikat dan bentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang perlu dikembangkan siswa menjadi bekal mereka dalam kehidupan kelak telah dirilis oleh beberapa organiasi kredibel. Adaptasi dan implikasi PPDB online inilah yang harus kita cermati dengan bijaksana. Semoga>
(Penulis Guru SMPN 11 Kota Jambi).
Rujukan
1. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (2018) Penetrasi dan Perilaku Pengguna Internet Indonesia 2018. Diunduh dari https: //apjii.or.id/content/read /39/410/Hasil-Survei-Penetrasi-dan-Perilaku-Pengguna-Internet-Indonesia-2018
2. Pardede (2018). Teknologi akan Rampas Profesi Guru dan Dosen?. Retrieved June 2019 from https://eeduki.com/2018/05/05/teknologi-akan-rampas-profesi-guru-dan-dosen/
3. Pardede (2019). Hakikat & Esensi Project based learning. Retrieved June 2019 from https://eeduki.com/2019/05/01/hakikat-dan-esensi-project-based-learning/
Komentar