Masril ” Dana BOS Boleh di gunakan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 “
Bungo news.id – Bungo , Pemerintah kabupaten Bungo melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo kembali mengambil langkah bijak antisipasi penyebaran Covid – 19 yakni kembali meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah ( KBM ) di ganti dengan belajar di rumah daring /jarak jauh yang di bimbing oleh guru , meniadakan ujian sekolah , ujian kenaikan kelas dan ujian nasional .
Kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya yang meliburkan dan mengganti dengan belajar di rumah dari tanggal 16 sampai 29 Maret 2020 ,Di perpanjang sampai 12 April 2020 menurut Masril .S.Sos kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bungo kembali di perpanjang sampai tanggal 19 April 2020.
Di katakan nya kebijakan tersebut juga tindak lanjut dari UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional , SE Mendikbud RI tentang pencegahan Covid 19 ,SE Mendikbud RI nomor 3696 ,SE BSNP , SE Gubernur Jambi dan surat Keputusan Bupati Bungo .
Menurut Masril, Hal ini di lakukan untuk menjaga kesehatan lahir dan Bathin bagi siswa-siswi, guru, kepsek dan seluruh warga sekolah terhadap penyebaran virus Corona Covid 19 .
Selain itu penerimaan Peserta didik Baru ( PPDB ) dinas pendidikan dan kebudayaan akan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19 , termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah , sedangkan untuk PPDB jalur prestasi akan di laksanakan berdasarkan akumulasi nilai Rapor dan di tentu kan berdasarkan nilai lima semester akhir dan nilai prestasi akademik dan non akademik di luar nilai rapor .
Untuk persoalan dana BOS dan BOP. Masril menyebut kan , pasca penanganan penyebaran Covid 19 , Dana Bos maupun BOP dapat di gunakan untuk keperluan pencegahan penyebaran Covid 19 ” Dana Bos boleh di gunakan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 di Sekolah , misal nya untuk membeli Masker , handsanutuzer , disenfektan dan pembelajaran daring jarak jauh” Tutur Masril diruangan kerja nya
( BN – War. R.001/R.002 )
Komentar