Bungonews.net,Bungo-Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Dusun Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, terus menjadi sorotan publik. Ironisnya, persoalan ini kembali mencuat di desa yang sebelumnya pernah tersandung kasus korupsi Dana Desa hingga menyeret Datuk Rio dan bendahara desa ke meja hijau.
Berdasarkan data penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025, ditemukan sejumlah kegiatan yang dianggarkan berulang kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai yang cukup besar. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa.
Pada tahun 2024, Dusun Air Gemuruh menerima Dana Desa sebesar Rp794 juta yang dicairkan dalam dua tahap. Dari rincian penggunaan anggaran, terdapat sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian, seperti Pembinaan Lembaga Adat yang muncul berulang kali serta kegiatan Festival Kesenian, Adat, Kebudayaan dan Keagamaan yang tercatat hingga tujuh kali dengan total anggaran sekitar Rp252 juta.
Selain itu, anggaran Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Satlinmas Desa sebesar Rp54,6 juta, Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp15 juta, serta berbagai kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa yang dilakukan berulang kali turut memicu pertanyaan masyarakat.
Sementara pada tahun 2025, Dusun Air Gemuruh kembali menerima Dana Desa sebesar Rp826.515.000. Sejumlah kegiatan yang sama kembali muncul dalam laporan penggunaan anggaran, di antaranya pengelolaan jaringan informasi desa, penyelenggaraan PAUD dan pendidikan nonformal, peningkatan kapasitas perangkat desa, hingga festival kesenian dan kebudayaan.
Sorotan juga tertuju pada anggaran peningkatan kapasitas perangkat desa yang mencapai Rp70 juta pada satu kegiatan dan Rp14 juta pada kegiatan lainnya. Di samping itu terdapat bantuan perikanan sebesar Rp65 juta, pembangunan kolam perikanan desa Rp50 juta, serta anggaran Satlinmas sebesar Rp54,6 juta.
Masyarakat berharap penggunaan Dana Desa tersebut dapat diaudit secara menyeluruh guna memastikan seluruh anggaran benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, Hairul Pahmi selaku Datuk Rio Air Gemuruh telah beberapa kali dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait sejumlah item kegiatan dan penggunaan anggaran tersebut. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Bathin III, Juprizal, menegaskan bahwa pihak kecamatan selama ini telah memberikan arahan kepada seluruh pemerintah desa agar menggunakan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari pemerintah kecamatan sudah memberikan arahan dan masukan tentang penggunaan Dana Desa dengan benar sesuai aturan,” ujar Juprizal.
Ia juga menyatakan mendukung apabila dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Air Gemuruh demi memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Kalau kami setuju saja dengan adanya pemeriksaan penggunaan Dana Desa, sehingga ke depannya lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran desa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa harus diperkuat, terlebih Air Gemuruh memiliki catatan kelam terkait kasus korupsi Dana Desa pada masa lalu. Karena itu, publik berharap Inspektorat Kabupaten Bungo, Kejaksaan, maupun Kepolisian segera melakukan penelusuran dan audit terhadap realisasi anggaran guna menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(BN)


























Komentar