PETI Menggila di Tengah Permukiman Warga SPB Unit 2 Kuamang Kuning, APH Jangan Tutup Mata!

BUNGO3 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah SPB Unit 2 Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir, kian tak terkendali. Bukan lagi beroperasi sembunyi-sembunyi di pelosok hutan, praktik tambang ilegal ini kini berlangsung terang-terangan di dekat permukiman warga dan fasilitas umum.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim media turun langsung ke lokasi dan menemukan fakta yang cukup mencengangkan. Sedikitnya dua unit alat berat excavator terlihat aktif mengupas lahan yang akan dijadikan lokasi tambang dompeng.

Tak jauh dari lokasi tersebut, puluhan mesin dompeng tampak beroperasi tanpa hambatan.
Warga menyebut salah satu excavator berwarna kuning diduga milik seseorang bernama Alip yang digunakan untuk membuka lahan tambang. Sementara sebuah excavator merek Zumlion juga terlihat beroperasi di sekitar jembatan SPB Unit 2. Di lokasi lain, sejumlah mesin dompeng yang diduga milik Agus tampak bekerja di area yang sebelumnya telah dibuka menggunakan alat berat.
“Setahu kami excavator warna kuning itu milik Pak Alip. Kalau yang Zumlion dekat jembatan kami kurang tahu. Untuk dompeng di sini sudah terlalu banyak. Yang di kebun sawit pinggir jalan itu setahu kami milik Agus,” ujar Acap, salah seorang warga.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas PETI tersebut berada sangat dekat dengan permukiman warga dan akses jalan umum. Kondisi ini menimbulkan keresahan karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta mempercepat kerusakan lingkungan.
“Sebenarnya kami sudah sangat resah. Aktivitas PETI ini semakin hari semakin bertambah. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan. Jangan tunggu terjadi bencana atau kerusakan yang lebih parah. Lokasinya sudah dekat rumah warga dan jalan umum,” ungkap seorang warga lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Maraknya aktivitas PETI yang berlangsung secara terbuka memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin puluhan mesin dompeng dan alat berat dapat beroperasi dalam waktu lama tanpa tersentuh penindakan? Padahal praktik tambang ilegal bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana yang ancaman hukumannya sangat jelas.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi tegas terhadap pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata aparat penegak hukum. Jika aktivitas PETI yang begitu masif dan berlangsung di depan mata ini terus dibiarkan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang kian merajalela di Kabupaten Bungo.( Tim )

Komentar