
Bungonews.net, SERANG – Diduga Korupsi Dana Desa tahun 2019- 2020 Sebesar Rp.2,6 miliar dengan cara membuat laporan Piktif dan kegiatan fisik yang tidak sesuai specifikasi sehingga merugikan negara sebesar Rp. 493 juta , oknum mantan kepala Desa Telaga – Serang berinisial ” H” ini ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejari Serang .
Kasi Pidsus Kejari Serang , Jonitrianto Andra kepada wartawan ( 6/10) menuturkan ” mantan Kades Telaga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari kedepan di rutan Polres kota Serang ” Tutur Joni
Sebelumnya 24 saksi yang berasal dari perangkat desa dan pengusaha. sudah dilakukan pemeriksaan ,dalam aksi nya oknum kades diduga membuat proyek infrastruktur Piktif dan mengerjakan proyek tidak sesuai specifikasi sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp..493 juta ” Ujar Joni Menjelaskan kepada wartawan ( **)


























Komentar