Penulis : Ade Sofa, S.Ag.,M.S.I
Gemuruh persiapan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahun seakan sudah menjadi tradisi “Wajib” untuk dilaksanakan. Lembaga pendidikan mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi, perkantoran baik Negeri maupun Swasta bahkan seluruh warga mulai dari tingkat RT, RW sampai Provinsi dan Pusat tentunya harus berpartisipasi dalam persiapan menyambut hari kemerdekaan ini. Mulai dari himbauan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih didepan rumah dengan umbul-umbulnya, mengadakan event perlombaan, dan pawai bersama, bahkan ada renungan malam menyambut kemerdekaan, sampai puncaknya Apel Upacara Pengibaran Bendera Sangsaka Merah Putih. Bulan Agustus ini, tepatnya 17 Agustus 2026, NKRI genap berusia delapan puluh satu tahun. Usia yang menyandang sebuah tema besar “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema yang semestinya bukan slogan seremonial semata, tapi cerminan cita-cita konstitusional bangsa seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu mewujudkan tatanan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Perayaan kemerdekaan ini sekaligus menjadi momentum reflektif untuk menakar sejauh mana keberhasilan kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, memasuki tahun kedua masa pemerintahannya.
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, wacana kebangsaan Indonesia tentu saja tidak terlepas dari nilai-nilai ajaran Islam yang telah lama menjadi bagian dari alam pikir dan etika publik bangsa. Tema “Berdaulat, Adil, dan Makmur” memiliki padanan konseptual yang kuat dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya dalam fikih siyasah (fikih politik dan pemerintahan) dan kajian kepemimpinan (imamah/qiyadah).
Kedaulatan dalam Perspektif Islam: Antara Kemandirian Umat dan Amanah Kepemimpinan
Dalam pandangan Islam, kedaulatan (siyādah) yang sejati, hakikatnya berpulang pada kedaulatan Allah SWT sebagai pemilik mutlak alam semesta. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ali ‘Imran (3): 26, “Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai Tuhan Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa yang Engkau kehendaki. Engkau muliakan siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau hinakan siapa yang Engkau kehendaki. Di tangan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu.'”
Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan dan kedaulatan yang dijalankan oleh pemimpin negara hanya bersifat titipan (amanah), bukan kepemilikan mutlak. Konsekuensinya, seorang kepala negara dipandang sebagai khadim al-ummah (pelayan umat) yang mengemban amanah kekuasaan untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” HR. Bukhari dan Muslim.
Dalam kerangka ini, kedaulatan pangan dan energi, yang menjadi agenda prioritas pemerintah, dapat dimaknai sebagai wujud ikhtiar mencapai istiqlāl (kemandirian) umat. Hal ini selaras dengan semangat Al-Qur’an yang menganjurkan umat untuk tidak bergantung secara berlebihan kepada pihak lain (QS. Ali ‘Imran: 28), serta senantiasa mempersiapkan kekuatan (QS. Al-Anfal: 60) demi menjaga marwah dan kemandirian bangsa. Namun, kedaulatan menurut Islam tidak berhenti pada kemandirian material semata, melainkan juga mencakup kedaulatan moral dan spiritual yakni kemampuan bangsa menjaga jati diri dan nilai-nilai luhurnya di tengah arus globalisasi.
Keadilan (‘Adl) sebagai Fondasi Utama Pemerintahan
Keadilan menempati posisi sentral dalam ajaran Islam, bahkan disebutkan Al-Qur’an sebagai perintah yang beriringan langsung dengan perintah berbuat kebajikan. Dalam QS. An-Nahl (16): 90, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”
Al-Qur’an juga menegaskan prinsip keadilan hukum yang tidak pandang bulu:
QS. An-Nisa (4): 135, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Konsep maqāṣid asy-syarī’ah (tujuan-tujuan syariat), khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifẓ an-nafs), harta (hifẓ al-māl), dan keturunan (hifẓ an-nasl), sangat relevan menjadi kerangka evaluatif kebijakan-kebijakan negara, termasuk program-program perlindungan sosial seperti pemenuhan gizi anak bangsa.
Kemakmuran (Falāḥ) dan Konsep Baldatun Ṭayyibatun wa Rabbun Ghafūr
Cita-cita kemakmuran dalam Islam tidak semata dimaknai sebagai kelimpahan materi, melainkan sebagai falāḥ kesejahteraan yang holistik, mencakup dimensi duniawi dan ukhrawi. Konsep ideal negara makmur ini termaktub dalam firman Allah yaitu, QS. Saba’ (34): 15, “Sungguh, bagi kaum Saba’ ada tanda (kebesaran Tuhan) di tempat kediaman mereka, yaitu dua bidang kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (Kepada mereka dikatakan), ‘Makanlah olehmu dari rezeki yang dianugerahkan Tuhanmu dan bersyukurlah kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik (ṭayyibah), dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun.'”
Cita-cita ideal tentang sebuah negeri makmur dalam wacana keislaman Nusantara kerap merujuk pada frasa baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr (negeri yang baik di bawah ampunan Tuhan). Negeri makmur ini mensyaratkan dua unsur sekaligus yaitu kesejahteraan material (ekonomi yang tumbuh, pangan tercukupi, kemiskinan berkurang) dan kesalehan kolektif (syukur, ketakwaan, tata kelola yang bersih dari kezaliman).
Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa kemakmuran suatu bangsa berkorelasi dengan ketakwaan dan kejujuran kolektifnya. Dalam QS. Al-A’raf (7): 96, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan ekonomi suatu negeri tidak hanya bergantung pada kebijakan teknokratis semata, tetapi juga pada integritas moral para penyelenggara negara dan masyarakatnya secara luas. Sebuah dimensi yang jarang tersentuh dalam analisis kebijakan publik konvensional. Namun, menjadi penting dalam evaluasi yang berkelindan dengan nilai-nilai keislaman.
Kepemimpinan yang Amanah sebagai Prasyarat Tiga Pilar
Ketiga pilar-berdaulat, adil, dan makmur-dalam pandangan Islam bermuara pada satu prasyarat utama, yaitu kepemimpinan yang amanah. Khalifah Umar bin Khattab RA dikenal luas dengan prinsip kepemimpinan yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai ukuran utama keberhasilan pemerintahan. Sebagaimana ungkapannya yang mahsyur bahwa seorang pemimpin bertanggung jawab hingga soal seekor keledai yang tersandung di jalan karena jalan yang rusak.
Dalam khazanah fikih siyasah, Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah menekankan bahwa tujuan utama pengangkatan seorang pemimpin (imamah) adalah khilāfatan ‘an an-nubuwwah fī ḥirāsati ad-dīn wa siyāsati ad-dunyā. Artinya, seorang pemimpin seakan menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia demi kemaslahatan bersama. Ukuran keberhasilan kepemimpinan dalam kerangka ini bukan hanya pada capaian statistik kuantitatif saja. Namun, pada sejauh mana kebijakan yang dijalankan benar-benar membawa kemaslahatan yang dirasakan langsung oleh rakyat, khususnya kelompok yang paling rentan (ḍu’afā’).
Relevansi Perspektif Islam terhadap Evaluasi Kinerja Pemerintahan
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik benang merah bahwa cita-cita “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” memiliki resonansi teologis yang kuat dengan ajaran Islam. Hal ini sekaligus menuntut standar evaluasi yang lebih komprehensif daripada sekadar indikator makro ekonomi. Perspektif Islam mengingatkan bahwa kedaulatan sejati harus diikuti kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Illahi. Jadi, bukan semata pencapaian kemandirian material.
Keadilan merupakan syarat mutlak legitimasi pemerintahan. Suara rakyat tentang keadilan selayaknya dipandang sebagai suara Tuhan yang harus didengar dan ditindaklanjuti demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Bukan malah dibungkam dengan paksa.
Kemudian, dalam konsep kemakmuran yang hakiki, terdapat syarat bahwa kemakmuran itu harus memiliki keberkahan dari tata kelola yang bersih dan integritas kolektif. Bukan pertumbuhan angka statistik ekonomi semata.
Evaluasi kinerja pemerintahan yang berintegrasi dengan perspektif Islam memberikan dimensi etis-spiritual yang memperkaya analisis kebijakan publik konvensional. Hal ini menjadi pengingat bahwa cita-cita kemerdekaan bangsa pada akhirnya adalah usaha kolektif menuju baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr, negeri yang baik dan diridai Allah SWT. Kerja besar ini tidak cukup berjalan dalam satu periode pemerintahan. Namun, proses berkelanjutan yang memerlukan evaluasi jujur. Perlu tata kelola yang transparan dan amanah. Perlu partisipasi aktif seluruh elemen bangsa dan negara sebagai satu kesatuan perjuangan menuju cita-cita kemerdekaan yang sejati.
Ade Sofa, S.Ag.,M.S.I






























Komentar