Melabel Berita Hoaks, Pengurus SMSI Tebo Akan Laporkan Bang Haye Ke Polisi

TEBO10 Dilihat

Bungonews.net, Tebo- Akun Facebook ” Bang Haye ” yang diduga milik kepala desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi bakal di laporkan oleh pengurus Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) kabupaten Tebo ke polisi karena telah melabel berita Jambi otoritas.com sebagai ” BERITA HOAKS ”

Adlinsyah Tanjung, SH, mengatakan pelabelan hoax di media sosial tanpa menempuh Hak Jawab merupakan bentuk penghalangan kemerdekaan pers dan dapat dipidana.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kades yang dengan mudahnya memberi cap hoax terhadap karya jurnalistik. Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sudah jelas diatur, jika ada pihak yang merasa dirugikan, silakan gunakan Hak Jawab. Bukan malah menghakimi di Facebook. Yang berhak menilai hoax atau tidak itu hanya Dewan Pers,” tegas Adlinsyah, Sabtu (8/8/2026).

Lebih lanjut dikatakannya, berita JambiOtoritas.com yang berjudul “SK Penonaktifan Kades Sungai Rambai Diteken Bupati Tebo, Kadis PMD Buka Suara” tidak dapat dikategorikan hoax.
Pasalnya, berita tersebut memiliki sumber resmi dan berkompeten, yakni Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo, A. Malik, yang via WhatsApp menyatakan “Betul” bahwa SK sudah diteken.

“Jadi ini bukan hoax. Dan sumbernya jelas, Sampai hari ini Kadis PMD tidak pernah meralat pernyataannya itu. Kami nilai berita pertama itu dianggap benar secara jurnalistik,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Kabid Pemdes Prayitno menyebut yang baru diteken Bupati adalah SP3 yang diantar Jumat (7/8/2026) ke Desa Sungai Rambai. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan atasannya, Kadis PMD.

Terkait postingan akun Bang Haye yang menulis “BERITA HOAKS ❌ Saya tunggu konfirmasi Jambi Otoritas 1X24 Jam Sebelum ke Ranah Hukum #dewanpers”, SMSI Tebo menilai itu justru menyerang kehormatan media.

Adlinsyah menegaskan, SMSI Tebo siap mengawal JambiOtoritas.com ke Dewan Pers hingga ke ranah pidana.
“Kami minta pemilik akun Bang Haye dalam 1×24 jam menghapus postingan cap hoax tersebut dan menempuh mekanisme Hak Jawab. Jika tidak, kami akan dampingi JambiOtoritas.com lapor ke Dewan Pers terlebih dahulu, baru lanjut ke pidana pencemaran nama baik Pasal 27A UU No.1 Tahun 2024. Ancamannya 2 tahun penjara. Kami harap Kades kooperatif,” tutup Adlinsyah Tanjung, SH yang juga praktisi hukum pers ( BN )

Sumber rilis : Supri
Editor :Azwari

Komentar