Dana BLUD dan Depesito Disenggol,Direktur RSUD Tebo : Tidak Ada Aturan Yang Mewajibkan Ke Bank Milik Daerah

TEBO3 Dilihat

Bungonews.net, Bungo- Direktur RSUD Sultan Thaha Syaifuddin ( STS ) Tebo, Oktaveini membantah adanya Depesito dari Rumah sakit yang di pimpinnya sebagaimana di senggol.oleh Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tebo di saat paropurna beberapa waktu yang lalu, tidak hanya itu dia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan dana BLUD di simpan di bank Jambi

” Saya.kan.punya pimpinan, dengan kondisi Bank Jambi saat ini kami akan evaluasi juga. Secara aturan tidak ada yang mewajibkan disimpan di Bank Daerah,” kata Oktavienni kepada awak media, Jum’at (10/7/2026).

Menurutnya, keputusan mengenai penempatan dana BLUD bukan merupakan kebijakan Direktur RSUD semata, melainkan berada dalam mekanisme pengambil keputusan pimpinan.

Menurutnya, RSUD STS hanya menaruh dana. Saat itu, rumah sakit membutuhkan kendaraan dinas operasional bagi dokter spesialis, sementara pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran.

“Kita disarankan waktu itu agar sewa, kemudian ada masuk penawaran program dari beberapa Bank. Kita ijin kepala daerah, SK Bakeuda bukan suka-suka saya. Mobil yang diterima adalah hibah dan tercatat sebagai aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, RSUD STS membutuhkan feedback dari pihak perbankan untuk menunjang fasilitas rumah sakit. Bunga yang diterima merupakan bunga resmi sesuai kebijakan dan tercatat dalam rekening BLUD.

“Jadi RSUD dalam hal ini akan menampung semua penawaran yang masuk dan akan di proses sesuai aturan dan dibackup dengan aturan bupati Tebo,” tutupnya. (***).

Komentar