Ratusan Aset Daerah Dikuasai Pihak Lain, Pansus Tak Kunjung Dibentuk: Publik Pertanyakan Keseriusan DPRD dan Pemkab Bungo

BUNGO8 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Ratusan unit ruko di Komplek Pasar Semagor, ribuan hektare lahan MEE Babeko, hingga aset daerah di kawasan Cadika diduga telah lama dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah telah terjadi pembiaran terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Bungo yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Ironisnya, persoalan tersebut bukan lagi informasi baru. Pemerintah Kabupaten Bungo sendiri telah mengakui adanya permasalahan tersebut. Namun hingga kini, langkah konkret untuk menyelamatkan aset daerah dinilai belum terlihat signifikan.
Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, M. Rachmat, sebelumnya mengakui bahwa aset berupa ruko Pasar Semagor, lahan MEE Babeko, dan Cadika memang sebagian telah dikuasai pihak lain.
“Bersama OPD terkait sudah dilakukan rapat koordinasi dan bahkan telah disepakati DPRD Kabupaten Bungo akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan Daerah,” ujar M. Rachmat.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Bungo, H. Dedy Putra, telah memberikan arahan agar persoalan aset tersebut segera diselesaikan.
“Pak Bupati menegaskan persoalan aset daerah harus segera dituntaskan. Jika memang diperlukan, penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa penyelamatan aset daerah akan menjadi prioritas. Terlebih, DPRD juga menyatakan komitmennya membentuk Pansus.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, A. Kodir Umar, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan pembentukan Pansus hanya tinggal menunggu proses administrasi.
“Segera dibentuk Pansus. Saat ini masih proses usulan dari masing-masing fraksi, selanjutnya akan diparipurnakan,” katanya.
Namun, hingga kini Pansus yang dijanjikan belum juga terbentuk. Sekretaris DPRD Kabupaten Bungo, Hambali, juga menyebut prosesnya masih sebatas usulan menuju rapat paripurna.
Lambannya pembentukan Pansus memunculkan pertanyaan publik. Di tengah pengakuan bahwa aset daerah telah dikuasai pihak lain dan adanya arahan Bupati agar persoalan segera dituntaskan, mengapa DPRD belum juga merealisasikan pembentukan Pansus yang sebelumnya dijanjikan?

Persoalan ini tidak hanya menyangkut hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut tanggung jawab pejabat dalam mengamankan barang milik daerah. Berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, pejabat pengelola dan pengguna barang berkewajiban melakukan pengamanan administrasi, fisik, dan hukum atas seluruh aset pemerintah. Apabila ditemukan kelalaian yang menimbulkan kerugian daerah, terdapat mekanisme sanksi administratif, tuntutan ganti kerugian, hingga proses hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana.
Belum lagi muncul dugaan penerbitan sekitar 45 sertifikat pribadi di atas lahan berstatus HGB yang dinilai perlu diusut secara transparan oleh aparat berwenang.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar rapat koordinasi atau janji pembentukan Pansus. Audit menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, penertiban aset yang dikuasai tanpa hak, serta penegakan akuntabilitas terhadap pihak yang terbukti lalai menjadi harapan publik.
Sebab, setiap hari keterlambatan penyelamatan aset berpotensi memperbesar kerugian daerah dan menghilangkan hak masyarakat atas kekayaan milik pemerintah.
(BN)

Komentar