Main Takaran BBM, Pengelola SPBU Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp2 Miliar, Begini Pengakuan UPT Metrologi Legal Bungo

BUNGO5 Dilihat

Bungonews.net-Bungo -Praktik kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Setiap SPBU berkewajiban menyalurkan BBM sesuai volume yang dibayar konsumen. Apabila terbukti dengan sengaja mengurangi takaran melalui dispenser atau cara lainnya, pengelola dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 62 ayat (1), pelaku usaha yang melanggar ketentuan mengenai ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah barang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Selain itu, apabila ditemukan adanya manipulasi alat ukur atau dispenser BBM, pelaku juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, karena setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi wajib memenuhi standar dan telah melalui tera serta tera ulang.
Kasus dugaan pengurangan takaran BBM harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Kepercayaan masyarakat terhadap SPBU hanya dapat dijaga melalui pengawasan yang ketat, pemeriksaan berkala, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk kecurangan.
Masyarakat yang merasa dirugikan berhak meminta pengujian ulang takaran BBM dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas Perdagangan melalui Unit Metrologi Legal, kepolisian, atau lembaga perlindungan konsumen agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kecurangan takaran bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak konsumen yang harus ditindak tanpa pandang bulu.

Permainan curang SPBU disinyalir juga terjadi dalam wilayah kabupaten Bungo, Yanti kepala UPT Metrologi Legal kabupaten Bungo dikonfirmasi persoalan tersebut mengatakan ” Personil di Metrologi legal Bungo hanya beberapa orang itu pun belum ada bidang pengawasan dan belum ada yang PPNS ” Ucapnya ( 6/7/2026 )

Ketika ditanya tera dan tera ulang dikatakannya, pihaknya hanya melakukan tera dan tera ulang hanya satu kali dalam satu tahun terkecuali kalau ada kasus ” imbuhnya

Dengan adanya tera dan tera ulang satu kali dalam satu tahun peluang main curang sangat besar ,kendatipun demikian pengawasan dari pihak petamina, lembaga dan tim pengawasan tetap dilakukan, soal sanksi hukum bagi SPBU nakal dan pedagang sudah diatur oleh undang- undang ” tegasnya

Ditanya apakah masih diberlakukan tarif retrebusi takar dan takar ulang ? Dikatakannya ” Untuk retrebusi tidak diperbolehkan lagi dipungut, terkecuali untuk Ram dan loading sawit disaat dilakukan tera biaya sepenuhnya ditanggung oleh pengusahanya karena tidak tersedia anggaran untuk itu ” pungkasnya

Tunggu saja kabar selanjutnya terkait permainan curang oknum SPBU Dikabupaten Bungo ( BN )

Komentar