Bungonews.net, Tebo-Proyek pembangunan Gedung Kebidanan dan Anak, Rawat Inap, THT dan Mata di RSUD Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Tebo senilai Rp25.076.000.000 yang dimenangkan PT Bumi Delta Hatten (BDH) kembali menjadi perhatian.
Selain rekam jejak perusahaan yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, nilai kontrak proyek ini juga memunculkan pertanyaan. Dari pagu anggaran sebesar Rp25.076.000.000, kontrak diteken senilai Rp24.950.493.355. Artinya, selisihnya hanya Rp125.506.645 atau sekitar 0,50 persen dari pagu.
Selisih yang sangat tipis tersebut memicu pertanyaan mengenai sejauh mana proses tender mampu menghasilkan efisiensi anggaran sebagaimana tujuan utama pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni memperoleh harga yang kompetitif melalui persaingan yang sehat tanpa mengurangi mutu pekerjaan.
Dengan nilai proyek mencapai puluhan miliar rupiah, penghematan sekitar Rp125,5 juta dinilai relatif kecil dibandingkan total anggaran yang disediakan. Kondisi ini pun mendorong harapan agar seluruh proses pemilihan penyedia benar-benar berlangsung secara terbuka, kompetitif, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tender bukan semata mencari pemenang, tetapi juga memastikan uang rakyat dibelanjakan secara efisien, transparan, dan menghasilkan persaingan yang sehat. Ketika selisih pagu dan nilai kontrak hanya sekitar 0,5 persen pada proyek bernilai puluhan miliar rupiah, wajar dipertanyakan seberapa optimal proses kompetisi dalam menghasilkan efisiensi anggaran.” Ujar sumber
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan keterangan terkait pertimbangan penetapan nilai kontrak yang hanya terpaut sekitar setengah persen dari pagu anggaran.
Pantauan di lokasi, Kamis (2/7/2026), pekerjaan fisik telah dimulai dengan pengerjaan pondasi serta pemasangan tiang beton.
Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah selisih 0,5 persen antara pagu anggaran dan nilai kontrak untuk proyek Puluhan Miliar adalah sah secara hukum tapi secara teknis dinilai tidak lazim ,biasanya selisih efesiensi berada dikisaran 5 persen hingga 15 persen sehingga berpotensi risiko penyimpangan,pengelembungan dan persaingan tidak sehat
( BN )

























Komentar