Bungonews.net-Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada tahun ini mengusung sebuah tema ‘80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat’. Tema tersebut menunjukkan suatu komitmen teguh Polri untuk hadir sebagai lembaga penegak hukum nasional dan kepolisian di Indonesia. Bila kita tarik akar historis-simbolisnya, peran Polri merujuk pada pasukan Bhayangkara di masa Kerajaan Majapahit. Pasukan ini dibentuk Patih Gajah Mada untuk melindungi raja dan kerajaan. Dan, nama pasukan inilah yang diabadikan sebagai Hari Bhayangkara.
Nilai menjaga dan melindungi umat ini sejalan dengan tuntunan Rasulullah ﷺ:
“Setiap kalian adalah pemimpin (penjaga), dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari No. 2409 dan Muslim No. 1829)
Pada masa kolonial, cikal bakal kepolisian modern lahir dari kepolisian Hindia Belanda yang dibentuk antara 1897-1920 dengan diskriminasi jabatan antara pejabat Belanda dan pribumi. Kemudian, masa pendudukan Jepang (1942-1945), wilayah kepolisian dibagi per region (Jawa-Madura, Sumatera, Indonesia Timur, Kalimantan) di mana setiap kantor polisi daerah, meski dikepalai pejabat pribumi, tetap didampingi pejabat Jepang (sidookaan) yang praktiknya lebih berkuasa. Secara umum, institusi kepolisian di masa itu disebut Keisatsu atau Keisatsu Sho.
Memasuki masa revolusi kemerdekaan, pada 19 Agustus 1945, Badan Kepolisian Negara (BKN) dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sejarah juga mencatat, bergabungnya Tokubetsu Keisatsutai (Polisi Istimewa) Surabaya menjadi Pasukan Polisi Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Inspektur Polisi Mochammad Jassin. Pasukan ini segera melakukan tindakan perlawanan untuk mempertahankan kemerdekaan RI dari ancaman kembalinya penjajah Belanda ke tanah air. Polisi Istimewa ini menjadi asal mula lahirnya Brigade Mobil (Brimob).
Pada tanggal 29 September 1945, Presiden Soekarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama.
Djawatan Kepolisian Negara ini kemudian resmi bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri melalui Penetapan Pemerintah No. 11/S.D. pada tanggal 1 Juli 1946. Tanggal inilah yang menjadi perayaan Hari Bhayangkara.
Pada masa orde baru, Polri terintegrasi dalam tubuh ABRI (1961-2000), sejajar dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dalam fase ini Polri turut terseret dalam skema Dwifungsi ABRI. Namun, krisis 1997–1998 melahirkan tuntutan pemisahan Polri dari ABRI agar polisi kembali menjadi institusi sipil yang netral dan profesional. Maka, pada 8 Januari 2002, Presiden Megawati menandatangani UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini mendemiliterisasi Polri menjadi lembaga sipil penegak hukum dengan penekanan pada HAM, sekaligus mensyaratkan pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR dan membentuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pada masa modern, Polri kini juga terlibat dalam operasi perdamaian PBB, seperti pengiriman Formed Police Unit (FPU) ke misi UNAMID Sudan dan MINUSCA Afrika Tengah, serta melakukan modernisasi layanan digital dan forensik.
Prinsip amanah dan keadilan hukum yang menjadi ruh tugas kepolisian ini selaras dengan firman Allah :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa’ [4]: 58)
Tiga fungsi utama Polri pasca reformasi antara lain adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan masyarakat. Kamtibmas, memelihara keamanan dan ketertiban, termasuk perlindungan dan pertolongan kepada masyarakat.
Penegakan hukum yaitu penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Lalu, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan pembinaan masyarakat, yaitu melalui pendekatan sosial untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran hukum warga (misalnya program Siskamling).
Fungsi pelindung dan penegak keadilan ini menempatkan kedudukan yang mulia, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ tentang golongan yang dinaungi Allah pada hari kiamat:
“Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: (yang pertama disebut adalah) pemimpin yang adil…”
(HR. Bukhari No. 660 dan Muslim No. 1031)
Bila ditelaah kondisi struktural kepolisian saat ini, tampak terdapat sentralisasi kekuasaan tanpa pengawasan eksternal yang kuat. Kajian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mencatat bahwa sistem pemolisian terpusat di Indonesia, meski amanah konstitusi, justru menjadi salah satu penyebab utama persoalan Polri pasca-reformasi: kewenangan yang terlalu luas, tidak adanya mekanisme pengawasan eksternal yang memadai, dan kekuasaan yang terpusat di bawah Presiden hingga berpotensi membentuk “lembaga superbody” seperti ABRI di masa Orde Baru. Studi ini juga menyoroti bahwa tafsir Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang kedudukan Polri dalam ketatanegaraan perlu dikaji ulang karena berkaitan erat dengan mekanisme akuntabilitas. Selanjutnya, menurut International Crisis Group, pemisahan Polri dari militer baru menyentuh aspek simbolis yaitu tanda pangkat berubah lebih sipil, tetapi banyak hambatan struktural masih menghalangi kemandirian Polri, dengan tumpang tindih tugas antara polisi dan militer yang masih menjadi tantangan.
Peringatan terhadap penyalahgunaan wewenang dan pengkhianatan amanah ini telah lebih dahulu diingatkan Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfal [8]: 27)
Rasulullah ﷺ juga bersabda mengenai larangan berbuat curang dalam mengemban tanggung jawab:
“Barangsiapa berbuat curang, maka ia bukan golongan kami.”
(HR. Muslim No. 101)
Revisi UU Polri terbaru yang disahkan 9 Juni 2026 ternyata memicu kontroversi besar. Ini sangat relevan karena baru terjadi. Beberapa poin krusial yang dikritik akademisi dan masyarakat sipil. Perluasan kewenangan tanpa penguatan pengawasan. Kajian PSHK menyebut berbagai kewenangan tambahan dalam RUU Polri berada di luar tugas utama konstitusional Polri, dan meski menambah deretan kewenangan, RUU tidak secara tegas mengatur mekanisme pengawasan (oversight) bagi institusi. Tumpang tindih kelembagaan. Pasal 14 Ayat 1 Huruf (e) tentang pembinaan hukum nasional tumpang tindih dengan kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dan Pasal 14 Ayat 2 Huruf (c) memberi Polri kewenangan tata kelola smart city yang dinilai berlebihan.
Kewenangan ruang siber tanpa kontrol pengadilan bisa berbahaya. Pasal terkait kewenangan Polri memblokir atau memutus akses ruang siber demi “keamanan dalam negeri” dikhawatirkan tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta BSSN, dan berisiko membatasi kebebasan berpendapat. Kewenangan penyadapan tersebut tanpa mekanisme izin independen. Berbeda dengan KPK, yang penyadapannya memerlukan izin Dewan Pengawas, RUU Polri tidak mewajibkan izin serupa sementara Indonesia belum memiliki UU Penyadapan tersendiri. Selain itu, saat ini Polri diberi kewenangan memberi rekomendasi pengangkatan penyidik PPNS, termasuk di KPK, yang berpotensi mengurangi independensi lembaga tersebut.
Setelah UU disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menolak keras pengesahan UU Polri karena dinilai disusun tanpa partisipasi bermakna masyarakat. UU ini tidak mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun saat menjabat posisi sipil di luar kepolisian. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) bentukan Presiden Prabowo dan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Kondisi ini bisa menimbulkan risiko overkriminalisasi. Gelombang overkriminalisasi sejak revisi KUHP 2023, dan RUU Polri, TNI, Kejaksaan sangat berisiko memperburuk keadaan dengan memberi kewenangan berlebihan tanpa mekanisme kontrol memadai.
Pentingnya fungsi pengawasan dan kritik yang membangun sesungguhnya adalah bagian dari perintah agama:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 104)
Sementara pentingnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan tercermin dalam prinsip musyawarah:
“…dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.”(QS. Asy-Syura [42]: 38)
Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa nasihat dan koreksi kepada pemimpin adalah bagian dari agama:
“Agama adalah nasihat. Kami bertanya: ‘Untuk siapa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.’”
(HR. Muslim No. 55)
Berdasarkan kenyataan di atas, agenda reformasi tugas, pokok, dan fungsi Polri idealnya mencakup beberapa hal. Pertama, penguatan pengawasan eksternal yaitu dengan memperkuat kewenangan Kompolnas dan Ombudsman agar setara dengan perluasan kewenangan operasional Polri, bukan sekadar simbolis. Kedua, pembatasan kewenangan lintas-sektor, kewenangan siber, smart city, dan pembinaan hukum nasional. Kewenangan ini sebaiknya dikembalikan pada lembaga yang secara fungsional lebih tepat (BSSN, Kemenkomdigi, BPHN), dengan Polri berperan sebagai mitra penegakan, bukan pemegang otoritas tunggal. Ketiga, kejelasan mekanisme yudisial untuk penyadapan. Hal ini memerlukan payung hukum UU Penyadapan tersendiri dengan mekanisme izin independen, mengikuti model pengawasan di KPK. Keempat, kepatuhan pada prinsip purnawira untuk jabatan sipil. Hal ini bisa dilakukan dengan menegakkan kembali semangat TAP MPR No. VII/2000 dan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, anggota aktif Polri tidak bisa merangkap jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun sehingga mencegah residu “dwifungsi.” Kelima, melakukan reformasi kultural yang bukan hanya struktural. Sebagaimana disoroti mantan pejabat kepolisian sendiri, perubahan sejati membutuhkan pembenahan budaya institusi, bukan sekadar perubahan regulasi di atas kertas. Dan, yang terakhir adanya partisipasi publik bermakna dalam legislasi. Proses revisi UU Polri ke depan perlu melibatkan akademisi dan masyarakat sipil secara substantif, bukan formalitas RDPU semata.
Meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri di usianya yang ke-80 patut disyukuri, namun bukan menjadi alasan untuk berpuas diri, sebagaimana firman Allah :
“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”
(QS. Ibrahim [14]: 7)
Selamat Hari Bhayangkara Ke-80 Semoga Lebih Profesional Untuk Kemajuan Bangsa Dan Negara Republik Indonesia
Referensi:
1.Sumber resmi/kelembagaan: Situs resmi Polri (polri.go.id/sejarah), Museum Polri (museumpolri.org), DPR RI.
2.Sumber jurnalistik kredibel: Kompas.id, Tempo.co, Antara News.
3. Sumber akademik/kajian kebijakan: PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia), diskusi publik FH Universitas Brawijaya.
4.Sumber data survei: Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, GoodStats Data.
5.Al-Qur’an al-Karim: QS. An-Nisa’ [4]: 58; QS. Al-Anfal [8]: 27; QS. Ali ‘Imran [3]: 104; QS. Asy-Syura [42]: 38; QS. Ibrahim [14]: 7.
6.Hadis Nabi ﷺ: Shahih Bukhari No. 660 & 2409; Shahih Muslim No. 55, 101, & 1031.


























Komentar