Bungonews.net,Bungo-Pengelolaan Dana Desa di Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, mulai menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, hingga kini Kepala Desa Lembah Kuamang belum memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah penggunaan anggaran dalam APBDes Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Sikap bungkam pemerintah desa tersebut memicu berbagai pertanyaan publik. Masyarakat menilai, sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya terbuka menjelaskan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Beberapa item kegiatan yang menjadi perhatian publik di antaranya anggaran pembangunan dan rehabilitasi jalan desa, pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan pasar desa, sarana olahraga, hingga peningkatan produksi peternakan yang total nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Adapun rincian anggaran yang disorot antara lain:
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp2.000.000
Pembangunan dan rehabilitasi jalan desa Rp25.000.000 dan Rp37.000.000
Pemeliharaan pemakaman dan situs bersejarah Rp10.000.000 dan Rp15.000.000
Pemeliharaan jalan usaha tani Rp30.000.000
Pemeliharaan jembatan desa Rp50.000.000
Sarana perpustakaan/taman bacaan desa Rp35.000.000
Sarana kepemudaan dan olahraga Rp40.000.000 dan Rp85.000.000
Pembangunan pasar desa/kios milik desa Rp125.000.000
Penguatan ketahanan pangan Rp45.320.000
Peningkatan produksi peternakan Rp165.235.000 dan Rp63.865.000
Besarnya anggaran tersebut membuat masyarakat meminta pemerintah desa membuka secara transparan lokasi kegiatan, bentuk pekerjaan fisik, pihak pelaksana, realisasi penggunaan dana, dokumentasi kegiatan hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala Desa Lembah Kuamang terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menilai sikap diam pemerintah desa justru memperkuat kecurigaan publik terhadap pengelolaan dana desa. Sebab, transparansi penggunaan anggaran merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap pemerintah desa.
“Kalau memang semua kegiatan dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan, kenapa harus takut menjelaskan kepada masyarakat?” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak ditulis.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pihak pengawas dan aparat penegak hukum, ikut melakukan pengawasan agar penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran dan tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Dana desa merupakan uang negara yang bersumber dari rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, setiap penggunaan anggaran seharusnya dapat dijelaskan secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(BN)





















Komentar