Bungonews.net,Bungo-Persoalan aset daerah di Kabupaten Bungo kembali memantik sorotan tajam publik. Kali ini, polemik mengarah ke ruko dan kios kawasan Pasar Semagor, Pasar Bawah Muara Bungo, yang kini sebagian telah dijadikan Mall Pelayanan Publik (MPP). Ironisnya, di tengah pengakuan bahwa aset tersebut telah menjadi Barang Milik Daerah (BMD), potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp2,3 miliar per tahun justru diduga belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang menikmati hasil sewa ratusan ruko tersebut selama ini?
Diketahui, kawasan itu awalnya dibangun melalui skema kerja sama Build Operate Transfer (BOT) oleh PT Panji Kualu pada tahun 2001, lalu dilanjutkan oleh PT Merangin Karya Sejati (MKS). Namun setelah direhabilitasi menggunakan APBD Kabupaten Bungo tahun 2023 dan 2024, hingga resmi dioperasikan menjadi MPP pada 20 Januari 2025, publik menilai status aset tersebut secara logika hukum dan administrasi telah kembali ke pemerintah daerah.
“Kalau masih BOT, kenapa rehab memakai uang rakyat lewat APBD? Seharusnya itu tanggung jawab pemegang HGB. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aset itu sebenarnya sudah kembali ke Pemda,” ujar salah seorang sumber internal.
Sorotan makin tajam karena sejak rehabilitasi dimulai hingga memasuki tahun 2026, kawasan tersebut diperkirakan telah berada dalam penguasaan pemerintah daerah selama lebih kurang 3,5 tahun. Namun di lapangan, pungutan sewa disebut masih dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan swasta maupun penyewa lama.
Padahal jumlah ruko dan kios di kawasan itu diperkirakan mencapai sekitar 230 unit. Jika rata-rata nilai sewa Rp10 juta per unit per tahun, maka potensi PAD yang diduga menguap mencapai Rp2,3 miliar setiap tahun.
“Katanya sudah jadi aset Pemda, tapi yang menagih sewa masih pihak lama. Pedagang jadi bingung harus bayar ke siapa,” keluh sejumlah pedagang.
Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, M. Rachmat, membenarkan bahwa persoalan aset Pasar Semagor atau MPP telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kini masih dalam proses penelusuran.
“Benar, ruko komplek Pasar Semagor atau MPP secara administrasi sudah menjadi Barang Milik Daerah dan berada di bawah Dinas Perindagkop,” tegasnya.
Menurut Rachmat, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Bupati Bungo dan mendapat respons serius karena menyangkut potensi PAD daerah yang nilainya tidak kecil.
“Kami sudah laporkan kepada bupati dan beliau meminta agar persoalan ini segera dituntaskan. Kalau memang terlalu rumit dan menemui jalan buntu, langkah akhirnya bisa melalui gugatan di pengadilan agar terang hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo mulai membuka kemungkinan membawa polemik aset Pasar Semagor ke jalur hukum.
Publik kini menunggu keberanian dan ketegasan pemerintah daerah untuk tidak sekadar berhenti pada inventarisasi dan rapat koordinasi. Sebab jika benar aset telah kembali menjadi milik daerah, maka setiap rupiah hasil sewa yang tidak masuk ke kas daerah patut dipertanyakan.
Desakan juga mengarah ke DPRD Kabupaten Bungo yang dinilai terlalu pasif menghadapi persoalan aset bernilai miliaran rupiah tersebut. Bahkan muncul dorongan agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset guna membongkar secara terang aliran pengelolaan dan potensi PAD yang diduga hilang selama bertahun-tahun.
“Jangan sampai DPRD hanya diam ketika aset daerah dan potensi PAD diduga lenyap begitu saja. Ini uang rakyat,” ujar salah seorang sumber.
Persoalan aset sendiri diketahui menjadi catatan berulang dari BPK RI terhadap Pemerintah Kabupaten Bungo. Selain Pasar Semagor, sejumlah aset lain seperti tanah MEE dan Cadika juga disebut masih dalam proses penertiban dan inventarisasi pemerintah daerah.
Kini publik menunggu: apakah polemik aset Pasar Semagor benar-benar akan dibersihkan secara transparan, atau kembali tenggelam dalam tarik-ulur kepentingan yang tak pernah tuntas ( BN )





















Komentar