Miliaran Rupiah Temuan Dana Desa di Bungo Mengendap, Pengawasan Camat Diduga Mandul

BUNGO, KORUPSI10 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) di Kabupaten Bungo yang menjadi temuan Inspektorat sejak tahun 2015 hingga 2025 kini kian memprihatinkan. Miliaran rupiah uang negara diduga menguap tanpa kejelasan penyelesaian, sementara fungsi pengawasan dan pembinaan dari pihak kecamatan dipertanyakan publik.

Temuan yang bertahun-tahun tidak kunjung ditindaklanjuti itu bukan hanya memperlihatkan adanya dugaan praktik korupsi oleh oknum Datuk Rio (Kades), tetapi juga menjadi tamparan keras bagi lemahnya sistem pengawasan pemerintah daerah, khususnya camat yang memiliki kewenangan strategis dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Ironisnya, di era kepemimpinan Bupati sebelumnya, pemerintah sempat mengeluarkan pernyataan keras. Wakil Bupati saat itu, Syafruddin Dwi Apriyanto, bahkan mengklaim telah menginventarisir seluruh temuan dugaan penyimpangan Dana Desa, termasuk mengetahui keberadaan oknum kepala desa yang kabur maupun keterlibatan oknum pejabat sementara (PJS).
“Jika dalam 60 hari sejak LHP dikeluarkan tidak ada pengembalian kerugian negara, maka akan direkomendasikan ke APH untuk diproses sesuai hukum,” tegasnya kala itu.
Namun publik kini menilai pernyataan tersebut hanya sebatas gertakan politik dan pemanis bibir belaka. Faktanya, banyak temuan hingga kini seolah mengendap tanpa kepastian hukum. Tidak sedikit kepala desa yang sebelumnya ketar-ketir kini kembali tenang karena proses penindakan dinilai melempem.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan terhadap Dana Desa di Bungo berjalan hanya sebatas formalitas administrasi. Padahal, camat memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi adanya dugaan oknum camat di Kabupaten Bungo yang justru melakukan pungutan ke desa-desa dalam wilayah binaannya dengan dalih kegiatan kecamatan. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah per desa dan dilakukan berulang setiap tahun. Jika informasi ini benar, maka pengawasan Dana Desa di Bungo patut dicurigai bukan lagi lemah, tetapi diduga sudah ikut terseret dalam pola permainan yang merugikan desa dan masyarakat.
Padahal, Dana Desa yang sebelumnya mencapai Rp121 miliar kini pada tahun 2026 tersisa sekitar Rp43 miliar setelah dipangkas Kementerian Keuangan hingga 64,46 persen. Di tengah anggaran yang semakin mengecil, dugaan penyimpangan justru masih terus membayangi.
PLT Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo, Syafrizal, SE, mengakui bahwa temuan Dana Desa di Kabupaten Bungo memang cukup besar dan banyak yang belum dikembalikan hingga saat ini.
“Benar, temuan Dana Desa tahun-tahun sebelumnya sampai sekarang banyak yang belum dikembalikan. Penyimpangan ini erat kaitannya dengan lemahnya pengawasan dari camat selaku pengawas strategis Dana Desa,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu penyebab lemahnya pengawasan karena minimnya anggaran pembinaan dan monitoring di tingkat kecamatan.

“Saya sudah sampaikan ke Bupati agar tahun 2026 disediakan anggaran pengawasan Dana Desa untuk tingkat kecamatan karena camat memiliki peran dan tanggung jawab besar agar tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.

Namun alasan minim anggaran dinilai publik tidak cukup untuk membenarkan bobroknya pengawasan selama bertahun-tahun. Sebab fungsi pengawasan bukan hanya soal biaya operasional, tetapi juga menyangkut integritas, keberanian, dan keseriusan aparat pemerintah dalam menjaga uang rakyat.
Jika miliaran rupiah temuan Dana Desa terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang rusak bukan hanya tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri.( BN )

Komentar