Bungonews.net, Tebo-Kasus dugaan pengalihan alur sungai di lahan milik Setiardi alias Bagong di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu kembali menjadi sorotan. WALHI Jambi menilai aktivitas tersebut diduga tidak berizin dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan sungai merupakan entitas ekologis yang tidak boleh diperlakukan sebagai properti pribadi. Setiap perubahan alur wajib melalui kajian hidrologi mendalam dan izin resmi sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
WALHI Jambi mendesak transparansi publik terkait legalitas dan tujuan aktivitas tersebut, mengingat perubahan alur sungai tanpa perhitungan teknis dapat memicu banjir dan merusak ekosistem.
Organisasi ini juga meminta Pemerintah Daerah, Balai Wilayah Sungai, dan Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan audit lapangan untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar serta menjamin keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. ( BN /Dvd )
Editor : Azwari

























Komentar