Bungonews.net, Bungo-Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Dusun Rantau Pandan bukan sekadar kasus administratif. Peristiwa ini menjelma menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bungo bahwa pengelolaan uang negara bukan ruang kompromi. Ketegasan itu ditunjukkan langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, dengan menonaktifkan Datuk Rio Rantau Pandan, Akbar Anil Pane, dari jabatannya.
Penonaktifan dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bungo yang menemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa dengan nilai mencapai Rp 2,3 miliar. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kekuasaan di tingkat desa tidak memberikan kekebalan hukum, dan setiap amanah publik wajib dipertanggungjawabkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bungo, Syafrizal, membenarkan penonaktifan tersebut pada Rabu (31/12/2025).
“Surat Keputusan penonaktifan telah diterbitkan dan mulai berlaku sejak hari ini,” ujarnya.
Untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat, Bupati Bungo menunjuk Muhammad Sahroni, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Rantau Pandan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rio Rantau Pandan.
Camat Rantau Pandan, Sirojudin, turut membenarkan pemberhentian sementara tersebut.
“Benar, Datuk Rio Rantau Pandan telah diberhentikan sementara,” katanya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, penunjukan Plt Rio dilakukan berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lebih jauh, Sirojudin menegaskan bahwa jika dalam waktu 60 hari tidak ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, maka status penonaktifan akan ditingkatkan menjadi permanen.
Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Bungo telah melakukan pemeriksaan dan menemukan temuan kumulatif lebih dari Rp 2 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Inspektorat juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bungo serta merekomendasikan pengembalian dana dan langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menyita perhatian publik dan memantik desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
Lebih dari itu, peristiwa Rantau Pandan menjadi peringatan terbuka bagi seluruh kepala desa di Bungo bahwa Dana Desa adalah amanah rakyat, bukan celah kepentingan pribadi. Siapa pun yang menyalahgunakannya harus siap menghadapi konsekuensi, karena hukum tidak mengenal jabatan.
(Tim)


























Komentar