Proyek Cetak Sawah Bungo Terancam Gagal Total, PPK Diduga Lalai: Lokasi Tak Layak, Kontrak Jalan, Negara Berpotensi Rugi

KORUPSI241 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Proyek cetak sawah di Kabupaten Bungo yang digadang-gadang sebagai program strategis ketahanan pangan kini berada di ambang kegagalan. Dari target kontrak seluas 261 hektare, realisasi di lapangan nyaris tidak mencapai sepersepuluhnya. Fakta ini membuka dugaan kuat adanya kelalaian serius hingga potensi penyimpangan dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, yang bermuara pada pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Investigasi Bungonews menemukan proyek tersebut hanya dikerjakan oleh dua kontraktor, CV GIM dan CV ABK, dengan capaian fisik yang sangat timpang dan cenderung stagnan di hampir seluruh lokasi.

Lokasi Tidak Layak, Kontrak Tetap Diteken

Di Dusun Lubuk Kayu Aro, dari target 109 hektare yang dikerjakan CV GIM, pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 20 hektare. Sementara di Dusun Rantau Pandan, CV ABK hanya mampu merealisasikan 10 hektare dari target 113 hektare. Lebih parah lagi, di Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, dengan target 39 hektare, tidak ada satu pun pekerjaan yang dilakukan hingga saat ini.

Ironisnya, kegagalan tersebut justru diakui secara terbuka oleh Kepala Dusun Lubuk Kayu Aro, Robilul Awal Datuk Rio, yang menyebut penyebab utama kegagalan adalah lokasi berbukit dan tidak memungkinkan dialiri air.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin lokasi yang secara teknis tidak layak lolos survei, perencanaan, hingga ditetapkan dalam kontrak pekerjaan?
Di sinilah dugaan kelalaian fatal PPK menguat, mengingat PPK bertanggung jawab penuh atas validasi hasil survei, kelayakan lokasi, penetapan spesifikasi teknis, serta penandatanganan kontrak.

Kontraktor Gagal Dipindahkan ke Lokasi Baru

Alih-alih dilakukan evaluasi dan sanksi tegas, kontraktor yang gagal di satu lokasi justru kembali mengerjakan proyek cetak sawah di Dusun Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dengan target 100 hektare dan masih dikerjakan oleh CV GIM.

Temuan di lapangan menunjukkan pola yang mengkhawatirkan. Hingga Kamis (11/12/2025), pengerjaan baru dimulai di area rawa seluas sekitar 2,7 hektare, dengan kondisi pematang yang hanya berupa tumpukan kayu bekas. Sisa area lainnya belum tersentuh, sehingga proyek ini nyaris mustahil diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2025.

Konsultan Pengawas Tak Pegang Gambar Teknis

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap saat Muhamad Amin, yang mengaku sebagai bagian dari konsultan pengawas proyek, tidak mampu memperlihatkan desain gambar dan spesifikasi teknis pekerjaan.

“Saya hanya mengawasinya saja pak, desain gambarnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek berjalan secara administratif semata, tanpa kontrol teknis yang memadai. Hal ini kembali menyeret tanggung jawab PPK sebagai pengendali teknis dan administrasi kontrak.

Camat Pastikan Lokasi Nihil Pekerjaan

Sementara itu, Camat Tanah Tumbuh Darmuji memastikan bahwa hingga 11 Desember 2025, tidak ada aktivitas cetak sawah di Dusun Rambah, meskipun lokasi tersebut masuk dalam kontrak pekerjaan CV ABK.

Situasi ini memunculkan indikasi bahwa kontrak telah berjalan tanpa realisasi fisik, sebuah kondisi yang berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Potensi Kerugian Negara dan Unsur Pidana

Kegagalan proyek ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti:

Lokasi tidak layak namun tetap disetujui dalam kontrak

Dana survei dan perencanaan dibayarkan pada lokasi fiktif atau tidak memenuhi syarat

Pembayaran dilakukan tidak sesuai progres riil Tidak adanya sanksi kepada kontraktor gagal Lemahnya fungsi pengawasan oleh PPK dan konsultan

Jika unsur tersebut terpenuhi, maka proyek ini berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Desakan APH Turun Tangan

Bungonews mendesak aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK) untuk segera:

1. Mengaudit seluruh dokumen perencanaan dan survei lokasi

2. Memeriksa PPK, konsultan perencana, dan konsultan pengawas

3. Menghitung potensi kerugian negara

4. Menelusuri aliran dana survei dan pelaksanaan proyek

5. Menilai kelayakan kontrak dan dasar penunjukan kontraktor

Hingga berita ini diterbitkan, Khailani, yang disebut sebagai pejabat penanggung jawab teknis dari Dinas Pertanian Provinsi Jambi, bungkam dan tidak memberikan klarifikasi, memperkuat kesan minimnya transparansi dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah ini.

Proyek yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani kini justru menyisakan jejak kegagalan, dugaan pemborosan anggaran, serta potensi tindak pidana korupsi.

(BN – war)

Komentar