DPRD Bungo Gelar Paripurna Penetapan Propemperda dan Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2026

BUNGO115 Dilihat

Bungonews.net –DPRD Kabupaten Bungo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2026, Selasa (11/11), bertempat di ruang utama DPRD Bungo.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bungo, Darwandi, SH, dan dihadiri unsur Forkopimda, para anggota dewan, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bungo. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat, bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DPRD Bungo, Darwandi, menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang disusun secara terarah, terpadu, dan sistematis. Melalui mekanisme tersebut, setiap usulan rancangan peraturan daerah dapat diatur dalam skala prioritas, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Penetapan Propemperda Tahun 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Dengan dasar hukum tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah memiliki peran penting dan seimbang dalam proses penyusunan hingga penetapan peraturan daerah.

“DPRD Bungo bersama Pemerintah Daerah telah melakukan inventarisasi dan seleksi secara cermat terhadap seluruh usulan Ranperda, baik yang berasal dari inisiatif DPRD maupun dari Pemerintah Kabupaten Bungo. Hasil pembahasan bersama ini kemudian ditetapkan melalui Propemperda Tahun 2026,” ujar Darwandi.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bungo, Martunis A.Md, menyampaikan bahwa terdapat 13 Ranperda yang dirumuskan untuk tahun 2026. Dari jumlah tersebut, tiga Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sedangkan sepuluh Ranperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.

Melalui penetapan Propemperda ini, DPRD Bungo berharap seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disusun dapat segera dibahas bersama Pemerintah Daerah, sehingga menghasilkan produk hukum yang aplikatif, bernilai manfaat, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

(red)

Komentar