Terjerat Sebagai Penadah PETI, Kades Embacang Gedang Ditahan dan Akan Diberhentikan

TEBO331 Dilihat

Bungonews.net, TEBO- Kepala Desa Embacang Gedang, Al Buzar, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penadahan hasil tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Muara Tabir.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Limhot Nainggolan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tiga tersangka, termasuk sang kades, kini memasuki tahap penyidikan. Ketiganya saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo.

“Proses penyidikan masih berjalan. Ketiga tersangka, termasuk kepala desa, ditahan di Lapas Muara Tebo. Tidak ada penangguhan atau pembebasan seperti isu yang beredar,” tegas Limhot, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, Pemkab Tebo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan telah memproses pemberhentian sementara terhadap Al Buzar.

“Surat resmi dari Polres Tebo sudah kami terima. Proses pemberhentian sementara sedang berjalan. Dalam beberapa hari ke depan SK-nya akan keluar,” ujar Kepala Dinas PMD Tebo, A. Malik, saat dihubungi.

Malik menambahkan, pelaksana tugas (Plt) kepala desa akan ditetapkan berdasarkan usulan Camat Muara Tabir.

Camat Muara Tabir, Jufri, membenarkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pengganti sementara.

“Kami sudah ajukan nama pengganti, yakni Kasi Kessos Kantor Camat Muara Tabir. Insya Allah satu-dua hari ini SK-nya keluar,” ujarnya.( BN )

Komentar