Masalah Aset Daerah Bungo: Kepala Daerah Tidak Bisa Bersembunyi di Balik Diam

oleh : Azwari Pemred Bungonews

Bungonews.net, Bungo – Persoalan aset daerah di Kabupaten Bungo kembali mencuat. Sejumlah temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui BPKP Perwakilan Jambi tahun 2024 mengungkap banyak penyimpangan dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.

Tak hanya kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam yang bermasalah, tetapi juga aset tetap di RSUD H. Hanafie Muara Bungo serta ruko dan kios yang dikelola pihak ketiga melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) ikut disorot.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah pelanggaran yang cukup mencengangkan, di antaranya:

28 unit kendaraan dinas senilai lebih dari Rp5 miliar dipinjamkan tanpa prosedur yang sah.

1 unit mobil dinas senilai Rp316 juta masa perjanjian pinjam pakainya habis sejak April 2025 dan belum diperpanjang.

3 unit mobil senilai Rp1,77 miliar dipinjamkan tanpa perjanjian sama sekali.

8 unit kendaraan senilai Rp1,27 miliar dipinjamkan ke lembaga atau instansi di luar ketentuan.

11 unit kendaraan lainnya senilai Rp3,37 miliar digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.

2 unit kendaraan hilang tanpa proses tuntutan ganti rugi, dengan potensi kerugian mencapai Rp27 juta.

377 BPKB kendaraan dinas tidak disimpan di BPKAD.

143 BPKB (99 motor dan 44 mobil) dipinjamkan melebihi batas waktu.

Sumber internal pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bungo menyebutkan bahwa setiap aset daerah sebenarnya memiliki alokasi anggaran pemeliharaan yang tetap setiap tahun, termasuk aset yang dipinjamkan ke instansi vertikal atau lembaga non-pemerintah daerah.
Namun, penggunaan anggaran tersebut kerap tidak jelas.

> “Miris, praktik ini sudah berlangsung belasan tahun. Yang disorot hanya kendaraan di Setda, sementara kendaraan di luar instansi daerah jarang disentuh. Padahal semua memiliki anggaran pemeliharaan. Kalau memang tidak terpakai, seharusnya dilelang, bukan dibiarkan jadi beban daerah,” ungkap sumber tersebut kepada media ini.

Kondisi lapangan juga memperlihatkan lemahnya pengawasan. Sebuah mobil dinas Kepala Dinas PMD ditemukan membusuk di dalam semak belukar, rusak berat dan terbengkalai bertahun-tahun tanpa ada tindakan perbaikan atau pelelangan.

Fakta-fakta ini menjadi potret buram tata kelola aset di Kabupaten Bungo. Publik pun mulai mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan menertibkan aset yang sejatinya adalah milik rakyat.

Banyak pihak menilai, kepala daerah tidak bisa lagi bersembunyi di balik diam. Diam sama artinya dengan ikut membiarkan pelanggaran.
Publik menuntut langkah konkret, seperti:

1. Pemanggilan dan evaluasi terhadap BPKAD serta Setda selaku pengelola aset.

2. Pemberian sanksi tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai.

3. Penarikan kendaraan yang disalahgunakan dan pelelangan terhadap aset yang rusak berat.

4. Keterbukaan data aset daerah secara transparan agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Aset daerah adalah uang rakyat, bukan milik pribadi pejabat. Bila kendaraan dinas saja bisa dibiarkan rusak dan terbengkalai di semak belukar, bagaimana nasib aset lain yang nilainya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah?

Masyarakat kini menunggu tanggung jawab dan ketegasan kepala daerah.
Penertiban aset bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban moral dan hukum yang harus segera dilaksanakan.

(Redaksi)

 

Komentar