Oleh Redaksi Bungonews.net
Menjelang akhir tahun 2025, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, menjadi salah satu daerah penerima bantuan revitalisasi sekolah dalam jumlah yang cukup besar. Puluhan sekolah dasar (SD), SMP, hingga TK memperoleh dana bantuan yang dikerjakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dana program revitalisasi ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan fisik seperti rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas, ruang administrasi, perpustakaan, laboratorium, rumah dinas guru, jamban sekolah, serta fasilitas penunjang lainnya—dengan nilai anggaran yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.
Pelaksanaan program revitalisasi di Bungo dibagi ke dalam dua kelompok (SD–TK dan SMP) serta dua tahap pekerjaan. Namun, hasil pantauan lapangan Bungonews.net menunjukkan, sebagian sekolah penerima bantuan masih baru memulai pekerjaan, padahal kontrak tahap II telah ditandatangani sejak pertengahan September 2025 lalu.
Sejumlah kepala sekolah mengaku terkendala oleh sulitnya mencari tukang bangunan dan keterlambatan pencairan dana. Kendala serupa juga dialami oleh kepala SMA dan SMK penerima bantuan revitalisasi lainnya.
Namun, di luar persoalan teknis itu, ada hal yang jauh lebih penting untuk disorot: soal integritas dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Bantuan revitalisasi sekolah sejatinya adalah langkah strategis pemerintah untuk memperkuat mutu pendidikan dan sarana belajar. Tetapi, program swakelola ini bisa menjadi pedang bermata dua:
menjadi ladang integritas bagi kepala sekolah yang jujur dan transparan, atau jerat hukum bagi mereka yang lalai dan salah kelola.
Masih banyak kepala sekolah yang memandang program ini sebagai “proyek,” bukan amanah publik. Akibatnya, muncul praktik “asal cepat selesai” tanpa memperhatikan aturan main. Padahal, di balik setiap lembar anggaran negara, terdapat mekanisme hukum yang ketat: mulai dari pembentukan tim pelaksana, penyusunan RAB, pengadaan material, hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang harus akurat, rapi, dan dapat diuji.
Kesalahan kecil dalam administrasi bisa berujung panjang. Nota yang tidak sah, laporan keuangan tanpa bukti kuat, hingga pelaksanaan tanpa SK resmi, semuanya dapat menjadi celah hukum. Banyak kepala sekolah tersandung bukan karena niat jahat, tetapi karena kelalaian dan ketidaktahuan terhadap regulasi.
Inilah sebabnya, kepala sekolah perlu memiliki sense of accountability — rasa tanggung jawab sejati terhadap amanah negara yang diembannya.
Swakelola bukan berarti bebas aturan. Justru di sinilah kepala sekolah diuji:
apakah mampu mengelola dana publik dengan jujur, transparan, dan profesional?
Semua kegiatan wajib terdokumentasi dengan baik bukan sekadar formalitas, tapi untuk menjaga marwah lembaga pendidikan dari tuduhan penyimpangan.
Selain aspek administratif, ada pula tanggung jawab moral di lapangan. Pekerjaan fisik di area sekolah harus mematuhi prinsip K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Kepala sekolah tidak boleh menutup mata terhadap potensi bahaya. Jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian, hukum tetap akan bicara.
Opini ini menegaskan satu hal penting:Revitalisasi bukan sekadar membangun gedung, tetapi membangun kepercayaan publik.
Kepala sekolah yang menjalankan tugas dengan tertib, melibatkan komite dan masyarakat secara terbuka, serta mencatat setiap rupiah penggunaan dana, akan menuai kepercayaan dan kehormatan.
Sebaliknya, mereka yang memandang bantuan ini dengan “mental proyek,” enggan terbuka kepada masyarakat dan pers, justru menyiapkan jalan menuju masalah hukum.
Masih disayangkan, di tengah semangat transparansi publik, masih ada oknum kepala sekolah yang alergi terhadap keterbukaan informasi, bahkan menghindar saat dimintai klarifikasi soal pengelolaan program revitalisasi.
Pendidikan harus dibangun di atas kejujuran, bukan kepura-puraan administrasi.
Dan kepala sekolah sebagai pemegang amanah negara harus menjadi teladan pertama dari integritas itu.
Azwari, Pemred Bungonews.net





















Komentar